MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Humphrey Djemat, Kuasa Hukum terdakwa Kasus Penodaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok mengatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah seorang residivis karena terlibat banyak kasus Hukum.
Pernyataan Humphrey itu terkait atas penolakannya terhadap kehadiran HRS dipersidangan sebagai Saksi Ahli Agama yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penodaan Agama Ke-12 yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ia beralasan HRS banyak terlibat dalam kasus hukum seperti kasus penodaan Agama Kristen yang berjumlah 3 kasus, penistaan pancasila juga Kasus percakapan yang bercontent Pornografi.
“Berdasarkan hal-hal diatas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang ‘residivis’, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi”. Kata Humphrey dilokasi sidang, Selasa (28/2/2017).
Selain itu Humphrey juga beralasan bahwa HRS yang merupakan Imam Besar FPI dan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI tidak layak dijadikan sebagai Saksi Ahli Agama karena aktifitasnya yang menuntut Ahok dipenjara. sehingga Tim penasehat hukum Ahok menilai bahwa apa yang disampaikan HRS sudah didasari dengan suatu kebencian denhan tindakan-tindakan yang nyata sebelumnya.
Berdasarkan argumen itu Ia dan Kuasa Hukum Ahok lainnya menyatakan menolak HRS sebagai Saksi ahli.
“Kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia” Ungkap Humphrey Djemat yang juga merupakan salah satu fungsionaris DPP. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
Disaat Break Sidang, Humphrey kembali menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya memang keberatan dan menolak penunjukkan HRS sebagai Saksi Ahli Agama, karena HRS merupakan Imam Besar FPI dan Ketua Pembina GNPF MUI yang selama ini getol melakukan aksi demonstrasi penjarakan Ahok.
Meski menghormati Ulama dan menghormati rekomendasi MUI yang menunjuk HRS namun ia dan Tim kuasa Hukum Ahok lainnya tetap menolak Keterangan HRS sebagai Saksi Ahli Agama.
“Ya kita menghormati ulama dan menghormati rekomendasi MUI untuk memilih dia sebagi Ahli Agama, tetapi untuk ukuran yang ada dan juga apa yang dilakukan kita tidak bisa menerima dia sebagai ahli agama” ungkapnya.
Selama jalannya persidangan, Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya melakukan aksi diam, dan tidak melakukan interaksi dengan HRS, meski demikian Humphrey mengatakan bahwa dirinya menyimak apa yang disampaikan HRS. (MH007)





