MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Abdul Basith oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 28 September 2019, Kuasa Hukum Abdul Basith dari Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah perlu menyampaikan beberapa hal terkait proses hukum yang berjalan.
“Penyampaian ini penting karena pemberitaan di media cenderung tidak berimbang dan proporsional yang merugikan pribadi klien kami dan masyarakat luas yang membaca berita-berita yang tersebar di berbagai media.” kata Kuasa Hukum Abdul Basith, Gufroni SH MH dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).
Poin-poin yang disampaikan tim kuasa hukum Abdul Basith sebagai berikut:
Pertama, kuasa hukum menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua, bahwa pada proses hukum yang berjalan, kuasa hukum telah melakukan langkah-langkah hukum untuk pembelaan diri klien kami, termasuk meminta proses hukum dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum.
“Ketiga, bahwa kuasa hukum sudah menemui klien kami di Polda Metro dimana beliau telah bercerita kepada Tim penasihat hukum terkait tuduhan atau sangkaan yang dialamatkan kepada klien kami.” ujar Ghufroni.
Keempat, bahwa sampai hari ini, penyidik baru memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan, sedangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penggeledahan beserta Berita Acara Penggeledahan, dan Surat Penyitaan beserta Berita Acara Penyitaan belum diberikan kepada kuasa hukum meskipun sudah diminta.
“Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP).” jelas Ghufroni.
Kelima, bahwa menurut penuturan kliennya, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan, bukanlah kliennya melainkan beberapa orang ‘terpandang’.
“Keenam, bahwa kuasa hukum heran dan kaget dengan narasi yang beredar dan terbangun di media, klien kami seolah menjadi aktor utama, inisiator, dan penyandang dana kasus yang dituduhkan.” tegas Ghufroni.
Ketujuh, bahwa kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro memberikan hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud di atas dan menyidik kasus ini secara utuh.
Kedepan, bahwa kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami.
Kesembilan, bahwa dengan proses hukum yang adil, profesional, dan transparan, kliennya kelak dapat didakwa dan diadili sesuai dengan derajat kesalahannya dan tidak didakwa dengan perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan.
“Kesepuluh, Kami menyayangkan adanya berita, foto dan video yang berkaitan dengan klien kami di media sosial yang diedarkan oleh akun-akun media sosial yang selama ini punya reputasi sebagai pengedar berita, foto dan video yg tidak jelas kebenarannya dan tendensius.” kata Ghufroni.
“Kami mohon peredaran itu dihentikan dan masyarakat tidak mempercayai begitu saja berita, foto dan video tersebut.” sambungnya. []