• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kuasa Hukum: Berita Media Tidak Berimbang Soal Abdul Basith

Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional.

by Bilal
5 October 2019 09:59
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Kuasa Hukum: Berita Media Tidak Berimbang Soal Abdul Basith

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Abdul Basith oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 28 September 2019, Kuasa Hukum Abdul Basith dari Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah perlu menyampaikan beberapa hal terkait proses hukum yang berjalan.

“Penyampaian ini penting karena pemberitaan di media cenderung tidak berimbang dan proporsional yang merugikan pribadi klien kami dan masyarakat luas yang membaca berita-berita yang tersebar di berbagai media.” kata Kuasa Hukum Abdul Basith, Gufroni SH MH dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).

Poin-poin yang disampaikan tim kuasa hukum Abdul Basith sebagai berikut:

Pertama, kuasa hukum menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kedua, bahwa pada proses hukum yang berjalan, kuasa hukum telah melakukan langkah-langkah hukum untuk pembelaan diri klien kami, termasuk meminta proses hukum dilakukan dengan melibatkan kuasa hukum.

“Ketiga, bahwa kuasa hukum sudah menemui klien kami di Polda Metro dimana beliau telah bercerita kepada Tim penasihat hukum terkait tuduhan atau sangkaan yang dialamatkan kepada klien kami.” ujar Ghufroni.

Keempat, bahwa sampai hari ini, penyidik baru memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan, sedangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penggeledahan beserta Berita Acara Penggeledahan, dan Surat Penyitaan beserta Berita Acara Penyitaan belum diberikan kepada kuasa hukum meskipun sudah diminta.

“Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP).” jelas Ghufroni.

Kelima, bahwa menurut penuturan kliennya, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan, bukanlah kliennya melainkan beberapa orang ‘terpandang’.

“Keenam, bahwa kuasa hukum heran dan kaget dengan narasi yang beredar dan terbangun di media, klien kami seolah menjadi aktor utama, inisiator, dan penyandang dana kasus yang dituduhkan.” tegas Ghufroni.

Ketujuh, bahwa kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro memberikan hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud di atas dan menyidik kasus ini secara utuh.

Kedepan, bahwa kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami.

Kesembilan, bahwa dengan proses hukum yang adil, profesional, dan transparan, kliennya kelak dapat didakwa dan diadili sesuai dengan derajat kesalahannya dan tidak didakwa dengan perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan.

“Kesepuluh, Kami menyayangkan adanya berita, foto dan video yang berkaitan dengan klien kami di media sosial yang  diedarkan oleh akun-akun media sosial yang selama ini punya reputasi sebagai pengedar berita, foto dan video yg tidak jelas kebenarannya dan tendensius.” kata Ghufroni.

“Kami mohon peredaran itu dihentikan dan masyarakat tidak mempercayai begitu saja berita, foto dan video tersebut.” sambungnya. []

Comments

comments

Tags: Abdul BasithAksi Mujahid 212Bom MolotovDosen IPB
Previous Post

Penyerang Berpisau Tewaskan 4 Anggota Polisi di Perancis

Next Post

Tabuah Larangan, Wabup Zuldafri Darma Pererat Hubungan Silaturrahmi

Bilal

Next Post
Tabuah Larangan, Wabup Zuldafri Darma Pererat Hubungan Silaturrahmi

Tabuah Larangan, Wabup Zuldafri Darma Pererat Hubungan Silaturrahmi

BERITA POPULER

Kuasa Hukum: Berita Media Tidak Berimbang Soal Abdul Basith

Kuasa Hukum: Berita Media Tidak Berimbang Soal Abdul Basith

5 October 2019 09:59
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia