MEDIAHARAPAN.COM, Samarinda – Pemda Kalimantan Timur (Kaltim) menjamin masyarakat dari mafia tanah di lokasi IKN.
Konkretnya, berupa penerapan “Land Freezing” melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Menurut pakar hukum Universitas Balikpapan, Muhammad Nadzir, melalui penerapan land freezing, Gubernur Kaltim berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah disekitar IKN. Dengan harapan, dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya.
“Jika bicara IKN, tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja. Tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” kata Nadzir kepada wartawan, Rabu (5/10).
Secara sosiologis, lanjut Nadzir, pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja. Menjual tanah dengan harga setinggi-tingginya. Kemudian tidak punya aset di wilayah IKN. Sehingga “tergusur” pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal (mafia tanah).
“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota,” imbaunya.
Nadzir menjelaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut. Namun jika mau menguji pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui Permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah Peraturan Gubernur.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, perlu antisipasi dampak dari pelaksanaan land frezzing. Khususnya, terkait dugaan transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan. Pasalnya, hal ini kerap terjadi di lapangan.
“Artinya, hal ini menegaskan bahwa, tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya,” terangnya.
Dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, kata Nadzir, dapat mengganggu proses pengadaan tanah untuk pembangunan IKN oleh pemerintah.
Nadzir mencontohkan secara hukum. Misal, tanah tersebut milik warga bernama A. Namun sebenarnya tanah milik A tersebut sudah dibeli oleh pemilik modal. Sehingga dalam prosesnya nanti pemilik modal akan mempengaruhi warga bernama A.
Begitu pun dengan besaran ganti untung oleh pemerintah. Padahal kedudukan hukum hal tersebut, sangat lemah. Karena pelaksanaan pemberian ganti untung sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Terkait mekanisme ganti untung lahan yang dilaksanakan, langkah pemerintah sudah tepat. Regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur. Sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti untung yang baru,” urai Nadzir.
Selain itu, Nadzir menambahkan, pemerintah perlu berkomunikasi intens terkait mekanisme ganti untung tersebut. Serta, mengedukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta.
“Masyarakat perlu juga diberikan pemahaman bahwa dulu pada saat ibu kota Jakarta di bangun, harga tanah tidak langsung serta merta tinggi seperti saat ini,” tuturnya.
Dalam hal kepentingan umum, mekanisme sudah diatur. Begitu juga dengan adanya penolakan. Bisa dilakukan dengan langkah-langkah litigasi dengan menitipkan ke Pengadilan (konsinyasi).
Meski demikian, perlu dilakukan langkah-langkah diluar litigasi. Berupa, cara negosiasi, mediasi, atau apapun bentuknya dalam rangka komunikasi dengan masyarakat. Selain itu, hindari timbul kesan “menang” dan “kalah” dan sewenang wenang.
“Secara sosiologis dan nurani, masyarakat sebenarnya mendukung dan senang dengan keberadaan IKN di Kaltim. Namun masyarakat memang harus dipahamkan jangan sampai terkooptasi dan dimanfaatkan oleh oknum para pemilik modal yang mencari keuntungan pribadi dengan adanya IKN tersebut,” demikian Nadzir. (Cecep Gorbachev)






