MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ditengah Pro dan Kontra, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya secara resmi melantik Komjen Polisi M. Iriawan Sebagai (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin pagi.
Tajhjo membantah Pengajuan nama dan Pelantikan M Iriawan ini melanggar aturan.
“Saya bertanggungjawab sesuai undang-undang. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keputusan Presiden (Keppres), jika itu melanggar undang-undang” Kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/6) malam.
Menurut Tjahjo, Tim Hukum Sekretariat negara sudah menelaah dasar hukum pengajuan nama tersebut. Tjahjo juga menegaskan Keppres tidak akan keluar tanpa adanya telaah terlebih dulu dari tim hukum Setneg. Jika ternyata melanggar, maka pengajuan nama untuk Pj Gubernur tidak akan disepakati.
Namun Tjahjo mengakui bahwa pengajuan nama M Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar adalah usulan dari Pihaknya, selain Iriawan juga ada satu nama lain yang diajukan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo yang disiapkan sebagai Pj Gubernur Jabar.
“Kedua nama itu (Iriawan dan Hadi) kami yang menyiapkan sebagai Pj Gubernur. Semua tanggungjawab saya sebagai Mendagri,” Tegas Tjahjo.
Pengangkatan M.Iriawan berdasarkan Keppres Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. Jenderal bintang tiga Polri itu akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada dilantik. (MH007)






