MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) menilai pemungutan suara 17 April 2019 lalu, menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.
Contohnya, distribusi logistik pemilu dan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berbagai macam kejadian selama proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutuan suara.
“Seperti, kertas surat suara sudah tercoblos dan surat suara sisa yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Direktur LBH WMI, M.D Gusli P, SH dalam keterangannya.
Tentu kejadian dalam pelaksanaan kemarin, lanjut Gusli, menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilihan Umum, terutama Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kenapa Bawaslu? karena diduga kejadian-kejadian tersebut, merupakan pelanggaran pemilu, ini merupakan ranah Bawaslu untuk menindak sesuai UU No 7/19 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur pada bagian ketiga UU ini,”ujarnya.
Menurut Gusli, salah satu tugas pengawasan yang diatur Pasal 93 huruf b dan d angka 5 dan 6 UU 7/19 tentang Pemilihan Umum. Di sini Bawaslu bertugas mengawasi pengadaan dan pendistribusian logistik serta pemungutan suara.
“Apa yang terjadi selama prosesnya seharusnya menjadi temuan Bawaslu,” cetusnya.
Pertanyaan mendasarnya, katanya lagi, apakah Bawaslu telah melakukan invetigasi terkait temuan yang terjadi sebagaimana diatur Pasal 454 ayat (2) UU 7/19 tentang Pemilihan Umum? yang pointnya terkait temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pemgawasan aktif Bawaslu.
“Apakah Bawaslu telah melakukan investigasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi tersebut, sebagaimana Pasal 94 ayat (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu?” tanyanya.
“Sebagaimana dimaksud pasal 93 huruf b Bawaslu bertugas huruf b menginvestigasi dugaan pelanggaran dan huruf c menentukan dugaan pelanggaran UU 7/19 tentang Penyelenggara Pemilu,” lanjut Gusli.
Dari ketentuan tersebut, sambung Gusli, sudah cukup jelas, bahwa bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan bersifat aktif.
“Oleh karenanya, LBH WMI meminta kepada Bawaslu dalam hal temuan selama menjalankan tugas pengawasan dilakukan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (bilal)