• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

LBH WMI: Atasi Persoalan Pemilu, Bawaslu Harus Aktif Mengawasi

Persoalan pada Pemilu menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilihan Umum, terutama Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas

by Bilal
23 April 2019 09:42
in Featured, Nasional, Politik
0
LBH WMI: Atasi Persoalan Pemilu, Bawaslu Harus Aktif Mengawasi
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LBH Wahana Muda Indonesia (WMI) menilai pemungutan suara 17 April 2019 lalu, menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.

Contohnya, distribusi logistik pemilu dan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berbagai macam kejadian selama proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutuan suara.

“Seperti, kertas surat suara sudah tercoblos dan surat suara sisa yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Direktur LBH WMI, M.D Gusli P, SH dalam keterangannya.

Tentu kejadian dalam pelaksanaan kemarin, lanjut Gusli, menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara Pemilihan Umum, terutama Badan Pengawas Pemilu selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kenapa Bawaslu? karena diduga kejadian-kejadian tersebut, merupakan pelanggaran pemilu, ini merupakan ranah Bawaslu untuk menindak sesuai UU No 7/19 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur pada bagian ketiga UU ini,”ujarnya.

Menurut Gusli, salah satu tugas pengawasan yang diatur Pasal 93 huruf b dan d angka 5 dan 6 UU 7/19 tentang Pemilihan Umum. Di sini Bawaslu bertugas mengawasi pengadaan dan pendistribusian logistik serta pemungutan suara.

“Apa yang terjadi selama prosesnya seharusnya menjadi temuan Bawaslu,” cetusnya.

Pertanyaan mendasarnya, katanya lagi, apakah Bawaslu telah melakukan invetigasi terkait temuan yang terjadi sebagaimana diatur Pasal 454 ayat (2) UU 7/19 tentang Pemilihan Umum? yang pointnya terkait temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pemgawasan aktif Bawaslu.

“Apakah Bawaslu telah melakukan investigasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi tersebut, sebagaimana Pasal 94 ayat (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu?” tanyanya.

“Sebagaimana dimaksud pasal 93 huruf b Bawaslu bertugas huruf b menginvestigasi dugaan pelanggaran dan huruf c menentukan dugaan pelanggaran UU 7/19 tentang Penyelenggara Pemilu,” lanjut Gusli.

Dari ketentuan tersebut, sambung Gusli, sudah cukup jelas, bahwa bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan bersifat aktif.

“Oleh karenanya, LBH WMI meminta kepada Bawaslu dalam hal temuan selama menjalankan tugas pengawasan dilakukan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: BAWASLULBH WMIPemilu 2019
Previous Post

FUIB Sulsel Ancam People Power Jika Pemilu Tidak Jurdil

Next Post

Hidup dari Secangkir Kopi

Bilal

Next Post
Hidup dari Secangkir Kopi

Hidup dari Secangkir Kopi

BERITA POPULER

Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17

Mutiara Hikmah: Mukjizat Merawat Orang Tua

16 May 2018 11:06
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

Mewujudkan Desa Sehat: Upaya Mensejahterakan Masyarakat 

29 March 2017 11:25
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

16 May 2018 11:26
Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

Agus Rohman, Jenderal Pecinta Lingkungan

19 January 2021 13:00

BERITA TERBARU

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

Kepala BNPB Letjen Doni : “Relawan Membantu Postur Model Masyarakat yang lebih Baik”

20 January 2021 19:29
Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

Lantik UKM Dan UKK, Warek IAIN Batusangkar Ajak Setiap Lembaga Aktif Manfaatkan Medsos

20 January 2021 15:07

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

Bang Kumang : “Minimnya Mitigasi Bencana di Kawasan Agro Wisata Gunung Mas Bogor”

22 January 2021 07:09
Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

Gedung FUAD IAIN Batusangkar Diswakelolakan, Kementerian PUPR Serah Terima Dengan Rektor

20 January 2021 20:17
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia