MEDIAHARAPAN.COM , Tasikmalaya – Dalam pertemuan pendahuluan sesi brainstroming pra rapat kerja nasional, Lembaga Adat Nasional (LAN), di desa adat Kampung Naga, Tasikmalaya, Rabu malam (15/3), menghasilkan beberapa poin penting, antara lain ;
1. Membedah RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI yang sudah masuk daftar legislasi nasional, termasuk membuka ruang gagasan untuk usulan RUU yang urgen dalam kepentingan vital masyarakat adat, yang akan diperjuangkan via DPR maupun pemerintah.
2. Memperjuangkan revisi UU yang merugikan eksistensi masyarakat adat, atau juga yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
3. Memeriksa dan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah yang tidak sesuai dengan kepatutan di masyarakat.
4. Melakukan kritik terhadap persepakatan internasional yang tidak sesuai dengan asas kesetaraan, keadilan dan cita-cita bersama yang termaktub dalam berbagai piagam internasional.
5. Mengoreksi dan atau menguatkan seluruh ratifikasi yang telah dan akan disahkan dalam hukum di Indonesia.
6. Mendorong tersusunnya Perda yang mendukung penguatan masyarakat adat, komitmen pada kemanusiaan, pemberdayaan rakyat, dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan sumberdaya alam terkait.
“Persoalan adat yang berhadapan dengan negara, kita temukan di Australia, Amerika, Taiwan, Italia, dan berbagai negara lain.
Pembahasan dan pembelajaran terhadap advokasi kebijakan, geospiritual dan kajian negara merupakan sayatan penting dalam merumuskan tata dunia baru,” terang Zaki, sekjen LAN menjelaskan tujuan kegiatan yang menghimpun sejumlah tokoh adat dari berbagai daerah di Indonesia.
“Besok, (Kamis) 16 Maret acara akan dilanjutkan dengan presentasi dari Kermahudatara, kunjungan budaya dan pembahasan klinis,” lanjutnya.(MH029)