MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim Penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok melakukan aksi bisu disaat saksi ahli agama Islam yang dihadirkan JPU memberikan keterangannya diruang pengadilan .
Aksi bisu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap saksi ahli Prof. Muhammad Amin Suma yang merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Mereka menganggap Guru Besar Fakukltas Syari’ah UIN Syarif Hidayatullah memiliki kepentingan dan turut andil menjerat kliennya.
“Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan. Yang saat dalam pembahasan sikap keagamaan MUI, saksi ahli ini ikut di dalamnya dan ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan. Kami mohon hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannya,” kata tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan ke-10 kasus penistaan agama di Auditoriun Kementrian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (13?2/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto seolah tak menggubris keberatan dan aksi bisu Tim penasihat hukum Ahok, dan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang keterangannya tetap akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
“Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan,” tegas Dwiarso.
Pada sidak ke 10 ini, JPU menghadirkan empat orang saksi yakni Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli Agama Islam, Mudzakkir yang merupakan ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan ahli Hukum Pidana dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia. (Isk)






