MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sepertinya tidak mengindahkan surat permohonan penundaan sidang kasus penistaan agama yang di ajukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, hari ini PN Jakut tetap akan melanjutkan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
“Agenda (besok) pembacaan tuntutan,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi seperti dilansir detikcom, Senin (10/4/2017).
Hasoloan menegaskan, dilanjutkannya sidang Ahok telah ditetapkan oleh majelis hakim namun ia tidak menjelaskan mengapa majelis hakim tetap menjalankan agenda sidang meski Kapolda mempertimbangkan faktor keamanan menjelang Pilkada DKI Putaran dua .
“Jadi majelis hakim menetapkan seperti itu. Jadi kita memegang apa yang diucapkan, ditetapkan majelis hakim pada tanggal 4 April itu. Itu yang jadi pijakan kita. Sidang tetap jalan,” jelasnya.
Terkait surat dari Kapolda Metro Jaya Hasoloan mengatakan hanya majelis hakim yang dapat memberikan tanggapan terhadap surat tersebut didalam persidangan.
“Perlu saya sampaikan, otoritas ini ada di majelis hakim. Menyikapi itu majelis hakim sendiri. Dan majelis hakim, kalau bicara penetapannya, keputusannya, mereka bicara di ruang persidangan. Jadi besok kita lihat saja bagaimana sikap majelis hakim besok,” ucap Hasoloan.
Sementara itu Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama, Pedri Kasman dan beberapa elemen ormas lainnya juga meminta agar sidang kasus penistaan agama Ke-18 ini tetap dilanjutkan tanpa adanya intevensi dari pihak manapun. namun pihak-pihak tersebut jugabl harus menghormati independensi Hakim yang tidak boleh di intrervensi.
“Kita hormati upaya kepolisian sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan, Tapi kita hargai pula sikap Majelis Hakim dan JPU yang wajib menjaga independensinya. ” ujar Pedri Kasman yang juga Sekretarias PP Pemuda Muhammadiyah.
Pedri membaca selama ini dalam kasus Ahok banyak kekuatan yang berusaha melindungi Ahok dan berupaya untuk mempengaruhi keputusan hukum demi melindungi kepentingan politik dan bisnis mereka, sehingga maka wajar bila berbagai usaha dilakukan untuk mengalihkan perhatian .
“Sejak awal memang terindikasi ada kepentingan besar yang berupaya melindungi Ahok dengan mempengaruhi penegakan hukum kasusnya. Pihak yang berkepentingan itu tentu saja akan terus berupaya mengalihkan perhatian masyarakat menjelang pembacaan putusan kasus Ahok ini” Jelas Pedri.
Oleh karena itu, sebagai saksi Pelapor ia berkomitmen untuk terus mengawal sidang kasus ahok ini dan menghimbau masyarakat untuk terus mengawal jalannya sidang hingga selesai terlebih agenda sidang sudah hampir memasuki babak akhir.
“Agenda sidang pembacaan tuntuntan adalah agenda yang sangat urgen. Karena tuntutan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam mengetuk palu putusan nantinya. Karena itu semua pihak yang mendambakan tegaknya keadilan mesti tetap mengikuti perkembangan persidangan ini serta memberikan dukungan kepada JPU dan Majelis Hakim.” Pungkas Pedri. [Iskan]