MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi prasodjo Selasa (7/2/2017) mengatakan “KPK menyiapkan empat posisi penasehat, Kami akan menjalankan tugas untuk menyeleksi selama tiga bulan” ucapnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Setiap Warga Indonesia Minimal Usia 40 Tahun,Maksimal 60 Tahun bisa mendaftar menjadi calon penasihat KPK.Selain itu Minimal memiliki Pendidikan S1,bukan dari pengurus Partai politik selama Lima tahun terakhir dan bersedia melepas jabatannya selama menjadi penasihat,untuk calon berasal dari TNI/ Polri haru ada izin dari Panglima TNI maupun Kapolri.Calon pun tidak ada hubungan darah dengan Pimpinan dan Penyidik KPK.
Catatan lainnya yaitu keterengan Kesehatan dan tidak pernah di Hukum berdasarkan keputusan Pengadilan.
“Kami pun akan melampirkan komitmen kepada para calon,dan tidak berhenti dijalan selama menjabat,syarat administrasi pun harus di penuhi untuk seleksi pengetestan” jelas Imam kepada media.( Bams)





