MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Sidang penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki sidang ke-13 digelar hari ini,Selasa (7/3/2017) Massa pro kontra masih setia datang pengawal jalannya sidang,massa organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sudah mulai berdatangan di Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari pantauan kami dilokasi, ormas Islam yang sudah memadati pelataran lokasi sidang diantanya Front Pembela Islam (FPI), Persatuan Muslim Indonesia (Parmusi) dan Aliansi Pergerakan Islam Jabar (API Jawa Barat). Hadir juga masyarakat ormas islam dari Kalimantan Barat.
Sebelum memulai orasi tausiahnya massa penolak Ahok yang selalu setia datang untuk mengawal langsung jalannya sidang dugaan penodaan agama ini terlebih dahulu membacakan Ayat Suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam orasi tausiahnya, salah satu orator dari atas mobil komando menegaskan bahwa kedatangan mereka tidak lain untuk mengawal jalannya sidang dan untuk memenjarakan Ahok.
“Meskipun kita berbeda-beda, rompi kita berbeda-beda, asal kita berbeda-beda tapi kita kumpul disini dengan satu tujuan untuk menolak penista agama, tiada lain tiada bukan kita umat islam menghendaki NKRI harga mati Ahok wajib ditahan,” ujar perwakilan koordinator aksi API Jabar diatas mobil komando.
“Bagi orator tolong sampaikan dengan gaya bahasa dan adat masing-masing tapi subtansinya harus jadi wasilah tholabul ilmi,” katanya.
Hingga menjelang Pukul 12.00 Wib, massa dari berbagai daerah dan berbagai ormas Islam masih terus berdatangan memenuhi Jalan RMi Harsono. Sementara orator secara bergantian naik ke mobil komando untuk menyampaikan orasi tausiah.
Dalam sidang ke-13 yang akan dijalani mantan Bupati Belitung Timur ini beragendakan mendengarkan saksi dari Penasehat Hukum (PH) Ahok. Ada tiga saksi yang dijadwalkan PH untuk memberikan kesaksian didepan Majelis Hakim, mereka yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier SH, dan Dr Eko Cahyo M. Eng.
Ahok menjadi terdakwa karena dinilai telah menistakan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surah Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Belitung Timur tersebut dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.Ahok menghadapi sidang hari ini bertepatan dengan hari pertama cuti kampanye putaran dua pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. (Bams)





