JAKARTA – Puluhan masyarakat dari Kabupaten Intan Jaya, Papua menggelar demo di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya terpilih Natalis Tabuni-Yaan Robert Kobogoyaw.
Pimpinan aksi Anner Maisini menilai, kemenangan Natalis-Yaan telah cacat hukum kendati telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ia meminta untuk dilakukan Pilkada ulang di Kabupaten Intan Jaya.
“Kami meminta SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ditahan dulu dan dilakukan Pemilu ulang,” kata Anner di depan Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Selain itu, massa aksi juga bergerak ke MK. Dalam orasinya mereka menyebut bahwa institusi yang menjadi benteng konstitusi itu telah cacat hukum dalam memutus hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Anner, MK telah melanggar putusannya tersendiri dalam memutus Pilkada di Intan Jaya.
“MK melanggar putusannya sendiri dengan menghitung semua suara, padahal putusan sebelumnya hanya di 7 TPS. MK tidak konsisten,” tegasnya.
Anner menjelaskan, sejumlah kejanggalan dalam konetasi yang digelar di Intan Jaya tersebut. Pertama, MK telah merujuk pada hitungan form C1 KWK yang diserahkan pihak pemohon dan laman website KPUD Intan Jaya. Padahal keabsahan data C1 KWK itu sangat diragukan karena penuh dengan kecurangan. Bahkan, sambung dia, Panwas Intan Jaya pun tidak memiliki salinan C1 KWK tersebut.
“Suara dasar Paslon nomer dua Yulius Yapogau dan Yunus Kelabetne sebagaimana sudah ditetapkan dalam berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Intan Jaya Nomor 7, berita acara Nomer 13 dan SK KPU Provinsi Papua Nomor 14 juga tidak menjadi rujukan oleh MK,” jelasnya.
Ia melanjutkan, MK juga telah melanggar putusannya sendiri. Sebelumnya, putusan MK telah memerintahkan KPU Provinsi untuk menyelenggarakan PSU hanya di 7 TPS bermasalah tanpa mengutak-atik hasil suara Pilkada sebelumnya.
“Namun, MK mengambil dasar suara melalui website KPUD Intan Jaya. Dengan demikian MK telah melanggar dan mengabaikan proses penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang yang telah dilakukan KPUD,” lanjut Anner.
Ia menambahkan, MK juga telah menambah versi baru total peroleh suara di Pilkada Intan Jaya. Pertama versi Paslon incumben Bupati terpilh sebagai pemohon. Kedua, hasil suara Pilkada Kabupaten Intan Jaya versi KPUD. Ketiga versi suara hasil dari putusan MK itu sendiri.
Alhasil, total seluruh suara sah di beberapa distrik versi hitungan MK tidak cocok dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan dalam pleno KPUD. Seperti contoh, DPT di Distrik Wandai, total DPT 8.352 menjadi 14.509 suara sah versi hitungan MK. Sehingga terjadi penggelembungan sekira 6 ribu suara.
“Itu keberatan kami terhadap putusan MK yang menangani perselisihan hasil Pilkada Intan Jaya. Permasalahan ini juga akan kami sampaikan ke Bapak Presiden untuk mencari keadilan sebagai perjuangan terkahir kami,” pungkasnya.






