• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Masyarat Intan Jaya Imbau  Mendagri Tak Lantik Bupati Terpilih

by Bambang Somantri
8 September 2017 17:11
in Daerah
0
Masyarat Intan Jaya Imbau  Mendagri Tak Lantik Bupati Terpilih

 

JAKARTA – Puluhan masyarakat dari Kabupaten Intan Jaya, Papua menggelar demo di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya terpilih Natalis Tabuni-Yaan Robert Kobogoyaw.

‎Pimpinan aksi Anner Maisini menilai, kemenangan Natalis-Yaan telah cacat hukum kendati telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, ia meminta untuk dilakukan Pilkada ulang di Kabupaten Intan Jaya.

“Kami meminta SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ditahan dulu dan dilakukan Pemilu ulang,” kata Anner di depan Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Selain itu, massa aksi juga bergerak ke MK. Dalam orasinya mereka menyebut bahwa institusi yang menjadi benteng konstitusi itu telah cacat hukum dalam memutus hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Anner, MK telah melanggar putusannya tersendiri dalam memutus Pilkada di Intan Jaya.

“MK melanggar putusannya sendiri dengan menghitung semua suara, padahal putusan sebelumnya hanya di 7 TPS. MK tidak konsisten,” tegasnya.

Anner menjelaskan, sejumlah kejanggalan dalam konetasi yang digelar di Intan Jaya tersebut. Pertama, MK telah merujuk pada hitungan form C1 KWK yang diserahkan pihak pemohon dan laman website KPUD Intan Jaya. Padahal keabsahan data C1 KWK itu sangat diragukan karena penuh dengan kecurangan. Bahkan, sambung dia, Panwas Intan Jaya pun tidak memiliki salinan C1 KWK tersebut.

“Suara dasar Paslon nomer dua Yulius Yapogau dan Yunus Kelabetne sebagaimana sudah ditetapkan dalam berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Intan Jaya Nomor 7, berita acara Nomer 13 dan SK KPU Provinsi Papua Nomor 14 juga tidak menjadi rujukan oleh MK,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ‎MK juga telah melanggar putusannya sendiri. Sebelumnya, putusan MK telah memerintahkan KPU Provinsi untuk menyelenggarakan PSU hanya di 7 TPS bermasalah tanpa mengutak-atik hasil suara Pilkada sebelumnya.

“Namun, MK mengambil dasar suara melalui website KPUD Intan Jaya. Dengan demikian MK telah melanggar dan mengabaikan proses penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang yang telah dilakukan KPUD,” lanjut Anner.

‎Ia menambahkan, MK juga telah menambah versi baru total peroleh suara di Pilkada Intan Jaya. Pertama‎ versi Paslon incumben Bupati terpilh sebagai pemohon. Kedua, hasil suara Pilkada Kabupaten Intan Jaya versi KPUD. Ketiga versi suara hasil dari putusan MK itu sendiri.

Alhasil, total seluruh suara sah di beberapa distrik versi hitungan MK tidak cocok dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan dalam pleno KPUD. Seperti contoh, DPT di Distrik Wandai, total DPT 8.352 menjadi 14.509 suara sah versi hitungan MK. Sehingga terjadi penggelembungan sekira 6 ribu suara.

“Itu keberatan kami terhadap putusan MK yang menangani perselisihan hasil Pilkada Intan Jaya. Permasalahan ini juga akan kami sampaikan ke Bapak Presiden untuk mencari keadilan sebagai perjuangan terkahir kami,” pungkasnya.

Comments

comments

Tags: Masyarat Intan Jaya Imbau  Mendagri Tak Lantik Bupati Terpilih
Previous Post

Di Rohingya, Ibu Itu Tak Bisa Lagi Menangis

Next Post

Alumni IPB, Rico Simanjuntak Minta Direktur Agrinex berkaca

Bambang Somantri

Next Post
Alumni IPB, Rico Simanjuntak Minta Direktur Agrinex berkaca

Alumni IPB, Rico Simanjuntak Minta Direktur Agrinex berkaca

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia