• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Menaker Emosi Pergoki Belasan Pekerja China Langgar Izin Kerja

by Media Harapan
29 December 2016 09:47
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Menaker Emosi Pergoki Belasan Pekerja China Langgar Izin Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor –  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menemukan belasan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang melakukan pelanggaran saat inpeksi mendadak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu mempekerjakan 38 tenaga kerja asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Mereka bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya teknisi listrik tetapi bekerja menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
“Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi,” kata Menaker dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.
Hanif mengatakan, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis pelanggarannya dan tindakan yang diberikan apakah pembinaan, denda, atau deportasi.
Menurutnya, tenaga kerja asal China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes di sekitar pabrik yang disediakan perusahaan.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang. (Ze)
Sumber : Kompas

Comments

comments

Previous Post

Sri Mulyani: Masyarakat Awam Tidak Familiar dengan Pajak

Next Post

Polri Kesulitan Tangkap Bahrun Naim yang diduga Berada di Suriah

Media Harapan

Next Post
Polri Kesulitan Tangkap Bahrun Naim yang diduga Berada di Suriah

Polri Kesulitan Tangkap Bahrun Naim yang diduga Berada di Suriah

BERITA POPULER

Menaker Emosi Pergoki Belasan Pekerja China Langgar Izin Kerja

Menaker Emosi Pergoki Belasan Pekerja China Langgar Izin Kerja

29 December 2016 09:47
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

16 May 2018 10:36

BERITA TERBARU

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25
GMP Kutuk Pembunuhan di Depok: Tak Boleh Ada Impunitas, PUSPOM TNI AL Wajib Turun Tangan

GMP Kutuk Pembunuhan di Depok: Tak Boleh Ada Impunitas, PUSPOM TNI AL Wajib Turun Tangan

3 January 2026 11:17

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia