MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menemukan belasan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang melakukan pelanggaran saat inpeksi mendadak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu mempekerjakan 38 tenaga kerja asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Mereka bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya teknisi listrik tetapi bekerja menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
“Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi,” kata Menaker dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.
Hanif mengatakan, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis pelanggarannya dan tindakan yang diberikan apakah pembinaan, denda, atau deportasi.
Menurutnya, tenaga kerja asal China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mes di sekitar pabrik yang disediakan perusahaan.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal.
Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang. (Ze)
Sumber : Kompas