MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Satu minggu menjelang pemilihan umum serentak Pilpres dan Pileg 2019, Pemerintah mengumumkan akan akan merevisi dua peraturan. Melaui Sekertaris Kementrian Koordinator Perekonomian akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan Kawasan Ekonomi Khususus (KEK) dan PP Nomor 100/2012 tentang Penyelenggaraan KEK, ungkap Susiwijono saat berada di Balai Kota, Rabu (10/4).
Saat ini ada 12 KEK yang beroperasi dengan total komitmen investasi Rp 104,54 triliun. Diantaranya Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Mandalika, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, MBTK (Maloy Batuta Trans Kalimantan), Tanjung Kelayang, Sorong, Arun Lhokseumawe dan Galang Batang. Pemerintah optimistis bisa mengoperasikan 17 KEK di akhir tahun ini.
“Revisi kedua aturan tersebut masih terus kami bahas,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono. Bila tidak ada halangan, maka kedua revisi aturan tersebut sudah bisa tuntas pada minggu ini.
“Insya Allah tidak lama lagi dalam minggu-minggu ini, prosesnya sudah bisa selesai,” tambah dia. Ia membocorkan, tujuan revisi PP tersebut agar memudahkan para investor yang ingin memanfaatkan KEK untuk berinvestasi.
Misalnya dari sisi fiskal investor bisa mendapatkan tax holiday dan tax allownance. Tapi ia tidak merinci lebih lanjut syarat yang harus dilalui investor jika ingin mendapatkan insentif tersebut.Selain itu juga ada insentif non fiskal. Sekali lagi, Susiwijono tidak menjelaskan lebih lanjut syaratnya.
Yang jelas, kedua PP tersebut memang sudah saatnya direvisi. Ini menyangkut dengan makin beragamnya keperluan dan fasilitas di KEK. Seperti fasilitas imigrasi dan tenaga kerja asing. “Pajak penghasilan orang pribadi juga akan kami bahas dalam revisi PP baru ini,” katanya.
Setelah melakukan revisi, pemerintah berharap geliat investasi di kawasan KEK semakin semarak. Maklum, pemerintah sepanjang tahun ini menargetkan sebanyak 17 KEK sudah bisa beroperasi. Tentu pemerintah tidak ingin KEK yang ada sepi peminat alias investor.