• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Menyoal Kasus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo Yang Kandas di Pengadilan

by Media Harapan
3 June 2017 19:51
in Citizen, Opini
0

Oleh: Muslim Arbi 

(Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi)

Kok bisa ya, kasus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK yang telah di tetapkan tersangka oleh KPK tahun 2014 kemudian kandas dan kalah di Pengadilan?

Padahal melihat hasil Audit Kementrian Keuangan waktu itu, Negara di rugikan Rp 5,7 Triliun. Peranan Hadi Purnomo saat itu sebagai Dirjen Pajak. Konon Hadi Purno yang berperan meloloskan keberatan pihak BCA. Dan Hasil Audit Kementrian Keuangan nyatakan kerugian Triliunan rupiah sebagaimana disebutkan di atas. Tapi Hadi Purnomo (HP), lolos hingga saat ini.

Peran Pengadilan dari PN sampai MA meloloskan HP sehingga penetapan tersangka oleh KPK pun mandul. Belum lama ini MA meliris putusan nya yang mementahkan PT dan PN soal gugatan HP atas Audit Keuangan yang jadi dasar penetapan Tersangka oleh KPK.

Padahal di PN dan PT Hadi Purnomo kalah karena 2 tingkatan Pengadilan itu memutuskan Audit kementrian Keuangan itu benar. Tapi MA menggugurkan kedua putusan itu. Sehingga status HP sampai sekarang menjadi kebal Hukum alias tidak bisa tersentuh Hukum, meski Audit Kememtrian Keuangan itu membuktikan dalam keberatan Pajak BCA terdapat kerugian Triliunan.

Alasan MA gugurkan putusan PN dan PT hasil Audit Kemenkeu itu adalah kemenkeu tidak berwenang lakukan Audit soal keberatan Pajak BCA itu. Ini terasa aneh, karena soal Audit tentangan Perpajakan adalah di antara kewenangan Kementrian keuangan bukan?

Mengingat kerugian Negara yg sangat besar dan ada upaya menggugurkan hasil audit kementrian keuangan, maka kerugian itu bisa di audit kembali dan di usut tuntas oleh KPK. Upaya penyelamatan Keuangan Negara dari sektor pajak itu penting. Jangan sampai ada opini publik yang menilai, kasus ini terkait dengan Nasib Bank Besar yakni BCA sehingga perlu di redam dengan berbagai cara.

Padahal kalau benar ada tunggakan pajak oleh BCA terhadap Negara harus di selesaikan. Jangan ada kesan Bank Besar mengemplang pajak dengan menggunakan celah2 di Pengadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh Penjahat Kerah putih.

Tulisan ini merekomendasikan agar kasus Hadi Purnomo ini dapat direview ulang. KPK dan BPK dapat bekerjasama untuk selamatkan Uang Negara.

Jakarta, 6 Juni 2017

Comments

comments

Previous Post

Ilusi Tax Madame Sri Mulyani

Next Post

Panglima TNI : Teroris Musuh Seluruh Komponen Bangsa Indonesia

Media Harapan

Next Post

Panglima TNI : Teroris Musuh Seluruh Komponen Bangsa Indonesia

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia