• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Apapun Hasil Persidangan, Pemilik Saham Akan Tetap Sengketakan Blue Bird

by Bambang Somantri
31 July 2017 18:07
in Hukum & Kriminal
0
Apapun Hasil Persidangan, Pemilik Saham Akan Tetap Sengketakan Blue Bird

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta –
Perseteruan pemilik Taksi Gamya, Mintarsih Abdul Latief, dengan PT Blue Bird Taxi terus berlanjut. Mintarsih kembali melayangkan gugatan terhadap perusahaan tersebut ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Mei 2017. Pasalnya, penghilangan saham yang ia miliki di perusahaan itu, dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Perkara sendiri telah memasuki babak akhir, tinggal menunggu sidang putusan. Mintarsih mengaku telah mempersiapkan segala kemungkinan.

“Paling-paling naik banding lagi (kalau gugatan kalah), jadi banyak (proses hukumnya),” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Mintarsih mengatakan tak bakal menyerah, Karena menurutnya kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut, cukup banyak. Di samping itu, perusahaan taksi warna biru itu juga dinilai tidak akan berdiam diri apabila dirinya memenangi perkara.

“Kalau menang ya saya berhentikan. Saya pikir dia kalau melihat keserahkahannya (PT Blue Bird Taxi), rasanya tidak mau. Kalau melihat kekuasaannya, sekarang kalau konglomerat yang punya uang banyak kalau mau berbuat jahat kan kebal hukum,” papar dia.

Sengketa dengan PT Blue Bird Taxi dipastikan Mintarsih takkan terhenti, Karena perusahaan itu dinilai banyak merugikannya, mulai dari hilangnya sebagian besar saham yang ia miliki. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan juga tak pernah diselenggarakan. Kemudian laporan keuangan tidak pernah disampaikan, dan aset perusahaan disebut tak bertambah.

“Padahal PT-nya (sekarang) begitu berkembang,” ucap dia.

Bahkan, imbuh Mintarsih, PT Blue Bird Taxi dituding ilegal, karena tak terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Perusahaan itu baru dinyatakan terdaftar, pasca diperbaiki menjadi PT Blue Bird setelah 17 tahun lamanya.

Adapun yang paling disesalkan Mintarsih, perlakuan perusahaan itu terhadapnya selaku pendiri.

“PT Blue Bird keterlaluan, masa sampai keluar surat penangkapan (saya), itu kan sudah terlalu, tidak masuk akal lah, banyak lagi yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Mintarsih berjanji bakal terus berjuang. Hal itu dilakukan bukan semata demi kepentingan pribadinya, tapi juga pihak lain yang hendak berhubungan dengan perusahaan itu.

“Saya pikir (proses hukum), harus berjalan. (Karena saya) ingin menunjukkan inilah semua apa yang telah dilakukan PT Bluebird Taxi, yang ada hubungannya sama peniualan saham. Apa yang membeli saham tidak takut?,” tandasnya. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

​Mitsubishi FUSO & Iwan Fals Angkat Budaya Baduy Banten di Konser Budaya ‘Panggung Kita’

Next Post

Agung Suryamal Figur Alternatif Koalisi Gerindra – Demokrat – PKS

Bambang Somantri

Next Post

Agung Suryamal Figur Alternatif Koalisi Gerindra - Demokrat - PKS

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia