MEDIAHARAPAN.COM, Solok – Pasca tertangkapnya seorang anak perempuan, F (14) yang kedapatan membawa sabu-sabu ketika mengunjungi tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Solok, Minggu Sore kemaren, Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya, S.S mengaku bahwa kondisi ini sungguh sudah sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu, Susmelawati berharap peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram itu. “Perhatian kita bersama sangat dibutuhkan, semua pihak perlu berperan dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama dikalangan generasi muda penerus bangsa ini” tuturnya.
Dijelaskan Kapolres wanita pertama di kota beras serambi madinah itu, bahwasanya anak ini diduga hanya sebagai perantara. “Sampai saat ini, kasus itu baru didalami, karna penangkapannya juga terhitung baru. Pihak kita masih melakukan pemeriksaan untuk penetapan status anak tersebut” jelas Susmelawati saat ditanyai menyangkut status tersangka.
F merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Ia masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di kota setempat. Tersangka terancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Hal serupa dirasakan wakil walikota Solok Reinier,ST,MM. Kepada media Wawako mengaku miris atas penangkapan anak dibawah umur terkait kasus narkoba itu. “Seharusnya mereka belum mengerti tentang hal ini, tapi malah sudah sejauh itu keterlibatannya” sesal Wawako.
Diungkapkannya, mengapa masih ada orang-orang yang tak bertanggung jawab yang mengorbankan anak – anak yang merupakan harapan sebagai penerus cita – cita bangsa. “Hal ini tentu juga bisa menimbulkan paradigma buruk bagi anak – anak yang lain” cetusnya.
Lebih jauh diterangkannya, padahal dalam rangka upaya melindungi anak-anak generasi muda, kita sudah ambil sample rambut mereka untuk dilakukan test terhadap barang haram itu. “Tapi sungguh sangat disayangkan, disamping upaya kita melindungi generasi muda daerah ini, masih ada orang yang mau memanfaatkan dan mengorbankan anak-anak, yang semestinya semua pihak bertanggung jawab ikut berperan melindunginya. Itu sungguh sangat luar biasa” jelas Reinier.
Ditambahkan Reinier, masih dalam upaya melindungi generasi muda kita kedepan, saat ini kita tengah mensosialisasikan Perda no.8 tahun 2016, tentang pekat yang salah satu tujuannya dalam membatasi ruang gerak generasi muda kita, seperti pembatasan jam malam.
“Direncanakan 19 juni mendatang Perda ini mulai diberlakukan, setelah jam setengah 10 malam tidak boleh lagi ada anak – anak yang keluyuran. Ini merupakan bentuk lain untuk memberikan perlindungan bagi generasi muda kita. Jika ini bisa berjalan sepeeti yang diharapkan, semoga kedepan tidak ada lagi generasi muda kita yang terjerumus dalam permasalahan serupa” tutupnya. [Amel/MH038]