MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat- Sejumlah pedagang di Kota Batusangkar pasrah saat tim BP POM RI (Pengawasan Obat dan Makanan) musnahkan dagangan mereka yang sudah kadaluarsa atau tidak layak lagi untuk dijual.
BP POM RI ini musnahkan Barang Bukti (BB) berupa makanan, bahan pangan, minuman dan kosmetik tersebut usai diteliti ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dejumlah toko di Kota Batusangkar, Senin (13/05).
Didampingi Kepala Dinas Koperindag Marwan, Kadis Kesehatan Yesrita, Kadis Pangan Daryanto Sabir, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan dari Kejari Tanah Datar ini lakukan sidak ke toko-toko di Kota Batusangkar.
Saat sidak tersebut setidaknya masih ditemukan sejumlah bahan makanan dan kosmetik yang sudah kadaluarsa (expired) yang masih dijual pedagang.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Marwan mengatakan, sidak ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, BPOM RI Padang, Dinas Pangan, Polres, Jaksa dan Satpol-PP.
Hal ini kita lakukan untuk mengecek keamanan makanan dan kenaikan harga bahan pokok pada bulan Ramadhan serta memantau lonjakan harga menghadapi lebaran nanti,” katanya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan peninjauan kepasar-pasar nagari untuk memastikan harga bahan pokok stabil di Tanah Datar selama bulan suci Ramadhan.
“Kita akan menindak tegas jika ditemukan pedagang nakal yang sengaja menahan stok bahan makanan dan pangan yang menyebabkan harga barang melambung,” tambah Marwan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Yesrita mengatakan, “ditemukan sejumlah produk kedaluwarsa, berupa beberapa bumbu penyedap makanan, kosmetik, biskuit, minuman, dan obat-obatan seperti jamu, “ucapnya.
Disebutkannya, Produk kedaluwarsa itu ditemukan di swalayan jalan utama Soekarno-Hatta dan sejumlah toko rempah-rempah di Pasar Serikat C Batusangkar, dan langsung dilakukan pemusnahan di lokasi penemuan.
Diakuinya jika telah memberikan teguran dan peringatan tegas bagi pemilik swalayan dan pedagang toko di daerah tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang sudah melewati batas tanggal (expired) yang tertera pada kemasan produk.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jeli dalam membeli makanan termasuk penganan untuk makanan saat berbuka puasa yang mengandung zat berbahaya atau yang sudah lewat batas pemakaiannya.
“Pada saat penemuan ini, kami tidak memberikan sanksi namun hanya diberikan sebatas peringatan bagi pemilik swalayan dan pedagang toko agar produk yang dijual selalu diperhatikan batas kedaluwarsa (expired),” ujarnya. (Irfan F)