Kota Padang, – “Om Telolet Om” kini sedang jadi viral, mulai dari orang dewasa hingga anak – anak ramai membicarakan Bus dengan klakson yang berbunyi Telolet, namun bukan karena itu Pemilik Bus Po.NPM di Panggil oleh Polisi.
Mungkin pembaca masih ingat dengan peristiwa Antrian Panjang Bus NPM yang mengangkut peserta Aksi Super Damai 212 asal Sumatera Barat (Sumbar) ke Jakarta, ya, selama hampir 4 – 6 Jam Bus – Bus NPM itu tercegat di Way Kanan Mesuji, Lampung dengan alasan perbaikan jembatan.
Antrian Bus NPM itu sempat menjadi viral di media sosial pasalnya terdapat keanehan yang terbaca oleh para peselancar dunia maya atas kejadian tersebut. saat itu sejumlah polisi nampak berada disekitar jembatan dan memberhentikan laju Bus.
Lucunya, dalam foto yang diunggah di Medsos itu nampak pengaspalan ruas jalan di jembatan dikerjakan secara bersamaan dan tidak sebagaimana biasanya proyek perbaikan jalan raya pada umumnya yang memilih satu persatu untuk didahului agar tidak terjadi kemacetan. sedangkan seorang warga mengatakan bahwa sejak pagi hingga siang kendaraan lalu lalang diatas jembatan itu dan tidak ada kerusakan.
Dan kini publik khususnya pengguna Medsos kembali dihebohkan dengan beredarnya surat pemanggilan Polisi kepada “Angga” yang merupakan pemilik Jasa Angkutan umum NPM asal Sumbar itu.
Angga membenarkan surat itu ditujukan kepadanya. Dia tak menampik kalau dirinya memang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Betul, surat itu ditujukan kepada saya,” ungkap Angga seperti yang dilansir Harian Haluan, Sabtu (24/12) pagi.
Surat panggilan itu dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2016 dengan Nomor: S.Pgl/23174/XII/2016/Ditreskrimum berisikan Pemanggilan Angga ke Polda Metro Jaya Jakarta pada hari rabu 28 Desember 2016 Pukul 10.00 WIB.
Dalam surat itu Angga akan dimintai keterangannya sebagai Saksi oleh Penyidik Kompol Raindra Ramadhan Syah, SIK, MK/ Bripka Rosadi H. SH dengan Perkara TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN NEGARA/MAKAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP. yang terjadi pada tanggal 01 Desember 2016 di Jakarta sehubungan dengan adanya penyewaan bus di PO. NPM Mananti yang digunakan utnuk pergi ke Jakarta dalam Aksi Bela Islam 3 tanggal 02 Desember 2016.
Aksi Bela Islam 3 GNPF MUI 212 yang diikuti oleh jutaan umat Islam untuk menuntut keadilan hukum atas Penistaan Agama Islam yang dilakukan Oleh gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama Aias Ahok diketahui berjalan lancar dan damai tanpa adanya kerusuhan dan kerusakan.
Bahkan Kapolri Jendera Tito Karnavian yang hadir dan berada di Panggung Utama Aksi 212 mengaku sangat senang karena Pasca Aksi 212 tidak ada kerusuhan dan satu ranting kayupun tidak ada yang patah akibat peserta aksi.
Sebelumnya memang sempat terjadi ketegangan antara Kapolri dengan GNPF MUI yang akan menggelar aksi dan Shalat Jum’at di Jalan Sudirman – Thamrin, namun akhirnya disepakati bersama bahwa pelaksanaan aksi dilakukan disilang Monas dan saat itu Kapolri sudah memberikan lampu hijau pada umat Islam yang mau mengikuti Aksi Bela Islam 3.
Dalam Isu makar ini, sebagaimana diberitakan sbelumnya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah Tokoh aktifis asal Sumatera Barat yang telah menyewa dan menggunakan jasa Bus NPM untuk memberangkatkan rombongan Aksi Super Damai GNPF MUI 212 Kejakarta. (Han)