• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Jurnalisme Warga

Papua dan Jalan Panjang Demokrasi Media

by Media Harapan
15 August 2017 11:22
in Jurnalisme Warga, Opini
0

MEDIAHARAPAN.COM – Demokrasi merupakan wujud pendasaran filosofis dari aktualisasi nilai-nilai kebebasan (liberty). Kebebasan dalam pemahaman luas didasarkan pada premis universal, yaitu mendahulukan nilai-nilai humanisme dalam konteks mengekspresikan kehendak. Salah satu wujud nyata demokrasi adalah kebebasan pers. Transparansi dan akuntabilitas informasi merupakan bagian dari pilar-pilar peyangga demokrasi. Keberadaannya dapat dipahami sebagai ruang akumulasi suara dan ekspresi masyarakat.

Kebebebasan berekspresi (right of speech) merupakan fondasi moral dan hak legitimasi merawat eksistensi dan keteraturan ruang publik. Media merupakan salah satu pilar demokrasi, diejawantahkan sebagai corong aspirasi dan jalur ideal masyarakat meletupkan ekspresi, mengalirkan perasaan, dan menyampaikan pandangan. Kaitan logisnya berkorelasi terhadap eksistensi pers yang tidak hanya mengaktualisasikan kenyataan, tetapi secara sadar membuka partisipasi dan keterwakilan (representatif) bagi masyarakat untuk bersuara. Tingkat pemahaman terhadap itu perlu berlandaskan moral dan kesepakatan bahwa kebebasan tidak diberi atas dasar tingkatan sosial, namun lebih murni kepada usaha menemukan keadilan dan melawan ketidakwajaran.

Konteks realitas membawa pemahaman konkret kebebasan sebagai ruang berpikir, beraspirasi sesuai koridor demokrasi. Jika hak berserikat dan menyatakan pikiran dirampas, maka dapat memunculkan masalah karena kebebasan bersifat esensial, hak dalam konsepsi kemanusiaan. Pencarian manusia modern cenderung hilang arah, karena ada kekuasaan yang mengekang tindakan. Kebebasan yang absen dalam ruang publik secara konstan memunculkan pragmatisme, perdebatan dialektis dan gagasan spekulatif.

Landasan-landasan itu melunturkan makna personalitas (subjek) dalam proses aktualisasi dan pencarian identitas. Manusia dikaruniai kesadaran dan akal budi namun tidak semua bertindak teratur, dalam artian gagal mengatur perilaku sesuai konsepsi moral, itu sebabnya, melahirkan ketidakteraturan (chaos). Tanpa ada moralitas, baik dalam konteks kebebasan dan apapun, manusia hanya menjadi objek bagi manusia lain. Banyak kehendak (will) mulai berada di seberang esensi karena kebebasan tidak duduk pada landasan moral.

Ketika kebebasan direnggut, maka penyimpangan moral terbuka lebar, kehendak masyarakat terkubur dalam sikap-sikap dogmatis yang mengikis nalar kritis, membuat orang lupa atau tidak lagi peka mencari kebenaran. Tidak ada realitas kecuali dalam tindakan (Sartre, 2002). Manusia berada di antara fakta-fakta yang diikat oleh tujuan personalitas, sehingga kebebasan adalah mutlak.


Areopagitica
; A speech of Mr. John Milton for the Liberty of Unlicenc’d Printing, to the Parlament of England (Areopagitica; seruan John Milton kepada parlemen Inggris mengenai pembelaan atas kebebasan media cetak”), merupakan ilustrasi historis dan pengalaman moral bagaimana manifesto perlawanan terhadap pengekangan hak berekspresi. Areopagitica yang diperkenalkan penyair dan filsuf Inggris, John Milton (1608-1674), merupakan gambaran filosofis dari kisah perjuangan mempertahankan kebebasan publik untuk bersuara. Areopagitica merupakan karya yang ditulis tahun 1644 sebagai protes melawan usaha-usaha parlemen mengatur media cetak. (Ravitch dan Thernstrom, 1994).

Dalam manifestonya, Milton berpandangan pada realitas prinsip kemerdekaan yang sangat dekat dan ditentukan oleh hak bersuara. Kisah tersebut berangkat dari pengalaman empiris, dimana dalam kisah hidupnya, Milton membenci eksistensi penguasa, dan semua yang menuntut ketaatan darinya. Ia menafsirkan kehadiran penguasa sebagai subjek dari munculnya hegemoni dan aksi penundukan, sehingga tidak ada kesetiaan dari dirinya kepada penguasa.

Sikap anti-otoritarisme membuat Milton menjadi salah satu seniman demokrasi paling vokal di zaman modern. Karya Areopagitica barangkali merupakan pembelaan paling mengesankan dalam konteks kebebasan menyelamatkan hak berbicara. Gugatan atas relasi antara demokrasi dan kebebasan sebenarnya bukan fenomena baru. Kisah perlawanan yang diusung Milton, mendeskripsikan kesimpulan bahwa intimidasi terhadap kebebasan berekspresi merupakan isu konvensional yang telah lama ada di ruang publik (public spehere).

Menimbang Kebebasan Jurnalisme di Papua

Ada baiknya kisah Aeoropagatica dijadikan penelusuran empiris terhadap dinamika kebebasan di abad modern saat ini. Relevansinya dapat dijadikan landasan pencerahan atas kegagalan masa lalu yang gagal melegitimasi kebebasan (seperti di zaman Milton). Tindakan praktis untuk menuju itu adalah semangat melawan otoritas anti-kritik. Kisah menyelamatkan hak bersuara bukan saja menjadi polemik konvensional di era John Milton, pengaruhnya bersifat multidimeni dan kembali tampak di era kini.

Dalam lingkup nasional, kebebasan pers di tanah air sedang berada di persimpangan. Kondisi dilema soal jaminan negara terhadap praktek-praktek jurnalistik sering dijumpai. Seperti dilansir AJI, Dalam peringatan World Press Freedom Day 2016 tahun, terdapat beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sepanjang tahun ini, mulai Mei 2015-April 2016, terjadi 39 kasus kekerasan pada jurnalis dalam berbagai bentuk. Seperti pengusiran, pengerusakan alat, hingga kekerasan fisik. (AJI, 2016).
Situasi kekerasan terhadap hak-hak berekspresi membuat Indonesia mendapat sorotan dunia. Menurut data World Press Freedom Index 2016 yang dirilis Reporters Sans Frontiers Prancis, Indonesia menempati ranking 130 dari 180 negara perihal negara dengan tingkat relatif rendah menjamin kebebasan pers.

Skala kasus nasional bahkan kini meluas sampai ke daerah. Seperti halnya kondisi pemberitaan di Papua, ideologi kebebasan Pers di Papua pada pelaksanaannya belum terimplementasi sesuai prinsip jurnalistik. Kekhawatiran pemerintah membuka wacana kekerasan di Papua dapat diklaim karena bertolak belakang dengan objektifitas. Pengakuan dan pertanggung jawaban hanya jadi narasi-narasi yang hilang di tengah jalan tanpa proses penelusuran secara tuntas.

Masuknya spirit jurnalistik ke Papua, salah satunya meluruskan masa lalu dan dan mensejajarkan martabat orang Papua. Pers berlaku objektif dan independen, sebagai jalan tengah menuju pembenaran dan mengangkat fakta sebenarnya ke permukaan. Terbatasnya ruang gerak pers di Papua dapat ditelusuri lewat pelarangan jurnalis asing. Kenyataan konkretnya tergambar jelas ketika jurnalis asing sempat dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk meliput di Papua. Hambatan-hambatan tersebut membuat mandeg peran media dalam mengaktualisasikan kenyataan yang ada di Papua.

Beberapa waktu lalu, muncul kisah penyanderaan dua jurnalis asal Perancis di Jayawijaya, Papua, 7 Agustus 2014 lalu, oleh Kepolisian Daerah Papua. Kemudian, sebelumnya Cyril Payen, seorang jurnalis yang juga berasal dari Perancis yang ditolak masuk ke Papua, setelah film dokumenternya yang berjudul Forgotten War of The Papua disiarkan pada 18 Oktober lalu. (Tempo.co, 13/1/2016).

Aksi pemboikotan tersebut dipandang sebagai suatu tindakan mencederai kebebasan pers sehingga menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pelarangan terhadap media asing patut disorot kembali. Alasan pertama, secara konstitusional, perusahaan pers asing mendapat pengakuan jaminan melakukan praktek jurnalistik dengan batasan aturan tertentu. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pers menyebut, Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Presiden Joko Widodo secara resmi telah sepakat mencabut larangan jurnalis asing beroperasi ke Papua pada Mei 2015 lalu. Keputusan Presiden membawa suatu privilege (hak istimewa) karena jurnalis asing memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.

Menimbang itu, semestinya fungsi dan tugas pers tidak perlu diboikot apalagi dilarang. Sejauh hasil peliputan bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara dituntut objektif dalam menerjemahkan kritik dan sumbang saran sebagai penghormatan atas kebebasan berekspresi.

Prasangka dan pesimisme pemerintah terhadap sentralitas media (dalam konteks luas) telah membuat siklus pemberitaan tidak berjalan sebagaimana fungsinya, atau tidak lagi esensial membuka ruang partisipasi informasi. Apabila pers tidak bergerak sesuai prinsip jurnalistik, maka akan menghadirkan jarak antara ruang publik (public spehere) dan kebenaran.

Ketepatan dan perimbangan informasi menjadi nilai dasar yang melekat dalam seni jurnalistik. Terlepas dari pengklasifikasian pers (asing maupun lokal), proses meliput kebenaran melalui data-data empiris patut diapresiasi dan dihargai. Setiap negara patut menjungjung kemerdekaan pers karena dari situ lahir nilai-nilai pencerahan kolektif.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) di Helsinki, Finlandia pada 3 Mei 2016 lalu, memiliki signifikansi bagi pembenahan pers di seluruh negara. Peristiwa peringatan Pers Sedunia itu patut dibaca sebagai titik balik momentum keterbukaan informasi di tanah air. Dalam seruan World Press Freedom Day, seluruh negara didesak membuka akses semua informasi publik sebagai bentuk penghargaan terhadap salah satu hak dasar warga negara, yaitu hak atas informasi.

(Everd Scor Rider Daniel Alumni Ilmu Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta. Kini menjadi Mahasiswa Studi Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Padjadjaran, Bandung. Mantan wartawan di media hukum dan politik Jakarta).

Comments

comments

Previous Post

Ini Senjata Ampuh Kalahkan Petahana

Next Post

Pasukan Garuda Sujud Syukur di Lapangan Apel Indobatt-03  

Media Harapan

Next Post

Pasukan Garuda Sujud Syukur di Lapangan Apel Indobatt-03  

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia