MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Guna memastikan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengawasi dan menghentikan Proyek reklamasi Teluk Jakarta, Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung ke pulau C, D, F dan G.
“Kita sengaja mengunjungi reklamasi dari Pulau C, D, F dan G guna melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian terkait dalam menghentikan reklamasi, sampai semua syarat dan perizinan teknisnya dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Kita sudah instruksikan kepada kepada kementerian dalam hal ini KKP dan KLHK, dan setelah kami lihat dilapangan ternyata mereka memang bekerja, dan hal itu kami apresiasi,” Kata Edhy Prabowo selaku Ketua Tim Kunker, Jum’at (24/03/2017).
Edhy mengatakan, KKP dan LHK telah menunjukkan kerjanya yang oftimal dilapangan.
Menurut Edhy keputusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan masyarakat sejalan dengan keinginan DPR yang sejak awal meminta agar reklamasi dihentikan hingga segala syarat yang diatur dalam Undang-Undang terpenuhi.
Dikatakannya pembangunan jangan didasari pada uang semata yang berhujung pada penyikiran masyarakat kecil yang pada jangka panjangnya menimbulkan kerugian materil lainnya.
“Kalau pembangunan hanya dilihat dari uang, maka pada jangka panjangnya akan muncul kerugian inmateriil lainnya. Untuk apa pembangunan kalau pada akhirnya masyarakat menjadi tersingkirkan. Pada masa itu, penggusuran-penggusuran disekitar lokasi tersebut semakin banyak terjadi, dan kalau ini tidak dihambat penggusuran dimulut-mulut pantai sekitar reklamasi akan terus berlanjut, hal itulah yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Edhy menjelaskan bahwa DPR menginginkan pembangunan yang tersinergi sesuai dengan aturan dan tidak ada yang saling merugikan. Ia menyatakan bahwa DPR tidak membenci pengusaha, tetapi pengusaha harus mengikuti aturan dan memikirkan nasib masyarakat disekitarnya.
“Dalam kunjungan hari ini kita melihat, aktifitas-sktifitas khususnya di Pulau G, dimana pernah berjalan sekitar 30 hektar dan sekarang telah terhenti sama sekali. Di Pulau C dan D, ada tugas-tugas yang telah dilakukan pemerintah dipulau tersebut, dan sudah mereka laksanakan,” urainya.
Ditambahkannya, bagaimana mungkin dari tanah yang berstatus sengketa dan belum jelas izinnya tetapi bisa dibangun. Sementara untuk membangun harus ada izin, padahal status tanahnya masih belum jelas.
“Kita ingin ini dihentikan total dahulu, sampai semuanya jelas. Yang kita inginkan agar bisa kondusif, dan saling menguntungkan. Satu tahun setelah kita memberikan perintah penghentian, namun penggusuran secara masif masih terjadi. Kalau kita bicara reklamasi secara umum, maka tidak ada yang haram dalam reklamasi, selama aturannya dilaksanakan secara teknis sesuai undang-undang. Kita tidak ingin berpolitik dan bersandiwara, kita mau real sesuai faktanya. ” Pungkasnya. (MH007)
Soucre : DPR