MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2016 – 2018 mengalami konflik dan perpecahan internal organisasi, pasalnya Sekretaris Jenderal (Sekjend) Ami Jaya dan pengurus PB.HMI menggelar rapat harian, Rabu (28/12/2016) dan mengeluarkan surat somasi berikut mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir.
Hasil rapat harian yang dipimpin langsung oleh Sekjend PB HMI Ami Jaya itu meminta MPK PB HMI untuk memberikan sanksi kepada Ketua Umum mereka. Rapat juga telah mengesahkan kembali pengurus PB HMI yang telah dipecat oleh Ketua umum dari kepengurusan.
Diketahui, sebelumnya Ketua Umum PB HMI telah memberikan sanksi tegas dengan memecat beberapa pengurus yang dianggap bermain dan membawa bendera HMI pada acara Parade Kebangsaan Kita Indonesia tanggal 4 Desember 2016 yang digelar oleh Partai Politik pendukung Ahok.
Keputusan pemecatan itu diambil Ketua Umum karena dianggap menyalahi dan tidak sesuai dengan Kebijakannya yang mendukung penuh Fatwa MUI dan GNPF MUI. Seperti dilansir oleh Klik Aktifis.com.

Pada saat rapat berlangsung di ketahu Ketua Umum PB. HMI, Mulyadi P tamsir tengah berada diluar kota. (MH007)
Berikut hasil keputusan rapat harian yang dipimpin oleh Sekjend PB.HMI:
Hasil keputusan Rapat Harian PB HMI
Rabu 28 Desember 2016, pukul 22.00 WIB bertempat di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung 25 A.
1. Mengesahkan struktur Badko dan cabang-cabang, selanjutnya menyampaikan kepada Formatur yang telah disahkan untuk secepatnya menyiapkan persiapan pelantikan.
2. Memberhentikan Saudara M. Syarif Hasan dari jabatannya sebagai fungsionaris PB HMI periode 2016-2018, serta memberikan sanksi organanisasi berupa skorsing selama 2 tahun karena telah terbukti secara sengaja menyebarluaskan informasi dan rahasia organisasi,
3. Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum PB HMI dan KAHMI terkait transparansi penggunaan Dana Aset organisasi
4. Menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB HMI karena dianggap tidak menjalankan mekanisme-mekanisme organisasi dalam setiap pengambilan keputusannya, serta mengabaikan prinsip kolektif kolegial.
5. Meminta kepada MPK PB HMI untuk memberikan rekomendasi sanksi organisasi kepada Ketua Umum PB HMI.
Demikian keputusan rapat harian ini dibuat untuk diketahui dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Desember 2016.
Ttd
Andi Anugrah Wijaya
Pimpinan sidang Rapat Harian
Mengetahui,
Ami Jaya
Sekretaris Jenderal PB HMI
Penanggung Jawab Rapat
Sumber: Klikaktifis.com