Front Pergerakan Nasional (FPN) Menyayangkan yang hanya memberikan sanksi Peringatan Keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2).
Dos Santos meminta agar Sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. KPU telah jelas melakukan tindakan diluar ketentuan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil.
Pemberian sanksi kepada Komisioner KPU yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Bagi FPN pelanggan kode etik ini merupakan bagian kejahatan Demokrasi yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Mereka sudah tidak layak lagi menyelenggarakan kegiatan tahapan pemilu yang memasuki fase yang sangat krusial. Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
FPN mengingatkan kembali Netralitas penyelenggara negara seperti Polri dan ASN. Demi kehormatan akan kedaulatan rakyat, Pemilu harus Kedepan kan Moral dan etika ,wajib Jurdil atau Pencurian Suara berakibat Fatal ,Stabilitas taruhannya.
Peringatan keras terakhir untuk Joko dan Kroni-kroninya jangan main-main cawe-cawe politik dengan menggunakan kekuasaannya meloloskan anaknya. Seluruh kekuatan prodemokrasi mulai dari kampus, mahasiswa dan aktivis pergerakan akan melawan dan memperjuangkan sistem demokrasi.