• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri Diperpanjang

by Media Harapan
26 February 2017 00:55
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri Diperpanjang

ILUSTRASI (NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Racangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) diperpanjang waktu pembahasannya.Hal itu  karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai pembagian tugas atau wewenang untuk memperkuat RUU guna melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Dede menjelaskan hal tersebut merupakan masalah koordinasi antar pemerintah. “Masalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa itu belum disepakati pemerintah,” jelasnya.

Lebihlanjut politisi partai Demokrat itu mengatakan Pemerintah juga menginginkan semua aturan teknis seperti wewenang dan tanggung jawab itu ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menetri (Permen). Namun DPR tidak mau sebab kalau semua diserahakn dalam PP atau Permen makan Undang-undang  ini tidak akan mengikat siapa pun.

“Pemerintah menginginkan semua aturan teknis dilepas kepada PP atau Permen, tapi kami maunya UU menspesifikasikan siapa melakukan apa, sebab selama ini kami masih melihat masih adanya ‘lepas tanggung jawab’ dari pihakyang bertanggungjawab,” tutur mantan wakil Gubernur Jabar itu.

Politisi dari Dapil Jabar ini juga mengatakan,  saat ini ada Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih terus mencari permasalah TKI guna memperkuat RUU PPILN ini, salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut. (MH007)

Source : DPR

Comments

comments

Previous Post

Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Dinilai Memberatkan Dosen

Next Post

CIA Bekukan Pendanaan dan Pengiriman Senjata Bagi FSA

Media Harapan

Next Post

CIA Bekukan Pendanaan dan Pengiriman Senjata Bagi FSA

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia