MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi tentang pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan aktivitasnya berikut penggunaan atributnya diseluruh Indonesia, keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud. MD melalui Keputusan Bersama 6 kementerian hari ini Rabu (30/12/20).
“Bahwa FPI sejak 212 Juni tahun 2019 secara dejure telah bubar sebagai Ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan Hukum, seperti tindak kekerasan, sweepping atau razia secara pihak, provokasi dan sebagainya” Kata Mahfud dalam keterangan Persnya.
Mahfud menjgatakankan, Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan keputan MK Nomor 82 /PUU/ 11/2013 tertanggal 23 desember Tahun 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki Legal Standing, baik sebagai Ormas maupun sebagai Organisasi Biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal Standing, kepada Aparat-aparat Pemerintahan pusat dan daerah kalo ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. terhitung hari ini” tegas Mahfud.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan didalam keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga, Yakni Menteri dalam Negeri. Menteri Hukum dan Ham, Menkmoinfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. (MH007)