MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai saat ini tengah terjadi penggiringan opini seolah Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima oleh Amien Rais.
Padahal menurut Dahnil sudah sangat terang dan jelas bahwa tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, Hanya sebatas menerima aliran dana. dan Amien Rais sendiri sudah mengakui mendapat dana namun sebatas donasi atau bantuan sukarela tanpa motif jahat.
“Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Pak Amin Rais Datang dan klarifikasi ke KPK, karena Pak AR bukan kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.” Kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya Sabtu, (3/6/2017M)
Menurut Dhanil adalah hal biasa bila tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana Soetrisno Bachir adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya.
Apalagi kata Daniel, Pak Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku.
“Konklusi saya, sejauh ini terang Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini, oleh sebab itu kami menghimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.” Tegas Dahnil.
Dahnil menguraikan setidaknya ada 5 Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika pak Amien Rais bukan pelaku pidana
Pertama, Bahwa aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).
Kedua, Hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan.
Ketiga, Tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.
Keempat, Pak Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu
Kelima, Pak AR tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena Pak AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
“Dengan demikian, Terkait Aliran Dana terang pak Amin Rais Bukan Kategori Pelaku Pidana Korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi.” Tandas Dahnil.