• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pengacara Ahok Ketar-Ketir dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU

by Media Harapan
28 February 2017 12:19
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Peristiwa
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim penasehat hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok berulang kali menyatakan menolak saksi ahli yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Auditorium gedung Kementerian Pertanian (Kementan). 

Mereka beralasan saksi ahli yang dihadirkan JPU berasal dari lembaga MUI yang menurutnya diragukan keterangan dan objectivitasnya. 

Seperti dalam persidangan ke-12 yang digelar hari ini, selasa (28/2/2017),  lagi-lagi Tim Penasehat Hukum Ahok menolak kehadiran Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab yang ditunjuk oleh MUI sebagai Saksi Ahli Agama. 

Kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat dengan tegas menolak dan menyerang Saksi Ahli dengan menuding Habib Rizieq sebagai residivis karena terbelit banyak kasus hukum. 

“Berdasarkan hak-hal diatas,  dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang residivis,  memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi”. Kata Humphrey dipersidangan

“Kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini” Ungkap kuasa hukum Ahok,  Humphrey Djemat yang juga merupakan funsionaris DPP. Partai Persatuan Pembangaunan (PPP)  Kubu Djan Faridz ini. 

Sebelumnya,  kuasa hukum Ahok juga melakukan aksi diam terhadap saksi Ahli lain yang dihadirkan oleh JPU. 

Mayoritas Saksi Ahli yang di hadirkan JPU menyatakan bahwa Ahok memang telah melakukan penodaan Agama khususnya terhadap Alqur’an surah Almaidah:51 dan kata-kata”Dibohongi, Dibodohi dan Jangan Percaya” merupakan alasan dasar para saksi menyatakan ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tak menghiraukan pernyataan dan sikap dari Tim Kuasa Hukum Ahok  yang menolak para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.  menurut JPU Majelis Hakim yang memiliki hak prerogative dan JPU menyerahkannya kepada Majelis Hakim. (MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Super Ketat, Pelapor Dilarang Masuk Ruang Sidang Ahok

Next Post

Ribuan Massa Dari Berbagai Ormas Islam Padati Sidang Ahok

Media Harapan

Next Post
Ribuan Massa Dari Berbagai Ormas Islam Padati Sidang Ahok

Ribuan Massa Dari Berbagai Ormas Islam Padati Sidang Ahok

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia