MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tim penasehat hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok berulang kali menyatakan menolak saksi ahli yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Auditorium gedung Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka beralasan saksi ahli yang dihadirkan JPU berasal dari lembaga MUI yang menurutnya diragukan keterangan dan objectivitasnya.
Seperti dalam persidangan ke-12 yang digelar hari ini, selasa (28/2/2017), lagi-lagi Tim Penasehat Hukum Ahok menolak kehadiran Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditunjuk oleh MUI sebagai Saksi Ahli Agama.
Kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat dengan tegas menolak dan menyerang Saksi Ahli dengan menuding Habib Rizieq sebagai residivis karena terbelit banyak kasus hukum.
“Berdasarkan hak-hal diatas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang residivis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi”. Kata Humphrey dipersidangan
“Kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini” Ungkap kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang juga merupakan funsionaris DPP. Partai Persatuan Pembangaunan (PPP) Kubu Djan Faridz ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok juga melakukan aksi diam terhadap saksi Ahli lain yang dihadirkan oleh JPU.
Mayoritas Saksi Ahli yang di hadirkan JPU menyatakan bahwa Ahok memang telah melakukan penodaan Agama khususnya terhadap Alqur’an surah Almaidah:51 dan kata-kata”Dibohongi, Dibodohi dan Jangan Percaya” merupakan alasan dasar para saksi menyatakan ahok telah melakukan pelecehan dan penistaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menghiraukan pernyataan dan sikap dari Tim Kuasa Hukum Ahok yang menolak para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. menurut JPU Majelis Hakim yang memiliki hak prerogative dan JPU menyerahkannya kepada Majelis Hakim. (MH007)






