• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pengacara Ahok Tuding MUI Rekayasa Fatwa

by Media Harapan
12 January 2017 16:31
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0

Sidang Ahok (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Salah satu Pengacara Terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok menuding MUI telah merekayasa fatwa yang telah dikeluarkan untuk menjegal kliennya.

​“Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI punsettingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu punsettingan,” tandas Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). 

Menurut dia Rekayasa tersebut tampak kental di beberapa hal. Salah satunya adalah saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi pelapor yang hampir berbarengan sehingga tampak seperti sudah menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan. 

“Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6 Oktober 2016 dan 7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok,” tuturnya.

Selain itu, selama sidang pemeriksaan saksi, beberapa jawaban saksi pelapor hampir seragam. Hal tersebut, kata Humprey,  tidak mungkin terjadi kecuali para saksi pelapor saling kenal dan pernah bertemu. 

Sebelumnya, sejumlah Saksi pelapor telah dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. JAKUT) dalam persidangan di Gedung Kementerian pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.

Para saksi menyatakan bahwa Ahok sudah berulangkali melakukan penistaan Agama dengan membawa – bawa Alqur’an Surat Almaidah 51. Dan Penistaan itu menurut saksi bukan hanya dalam video You tube saat terdakwa bicara di Kepulauan Seribu tapi juga dibeberapa tempat termasuk didalam buku kampanyenya. (Ze)

Sumber: Republika


Comments

comments

Tags: AhokFatwa MuiGNPF MUIMUIPengacara Ahok
Previous Post

BERSIAP MENGHADAPI “PATAHAN SEJARAH”

Next Post

Soekarno, Islam di Negeri Palu Arit

Media Harapan

Next Post

Soekarno, Islam di Negeri Palu Arit

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia