• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Penggelapan Ranmor, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi dan Barang Bukti

by Media Harapan
12 January 2017 01:11
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Penggelapan Ranmor, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi dan Barang Bukti

Terdakwa Arman Syaukat saat mendengarkan Putusan Sela di PengadilanNegeri Padang, Rabu (11/1/2017)

MEDIAHARAPAN.COM, Padang-   Majelis hakim Pengadilan Negeri  Klas I A Padang, menjatuhkan putusan sela, terhadap terdakwa Arman Syaukat yang merupakan  advokat di Kota Padang.  Dalam putusan tersebut disebutkan, eksepsi yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dinyatakan ditolak.

“ Menolak seluruh eksepsi dari terdakwa, melanjutkan perkara ini,dan memerintahkan kepada penuntut umum menghadirkan saksi,”kata ketua majelis hakim Agus Komaruddin, saat membacakan amar putusannya, Rabu (11/1).Majelis hakim berpendapat bahwa, dakwaan ke satu dan kedua telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana baik waktu ataupun tempat kejadian.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto, belum bisa menghadirkan saksi dan barang bukti, dengan alasan belum dipanggil. Sehingga JPU meminta waktu  kepada majelis hakim selama satu minggu. Terhadap perimintaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pekan depan.

Sebelum terdakwa dihadapkan kepersidangan, berawal pada Februari 2016, dimana ia menerima kuasa untuk urusan perceraian kliennya berinisial AR, yang berencana menceraikan isterinya E. Hanya saja setelah itu, katanya, AR tidak pernah menyampaikan niatnya untuk mengajukan cerai itu kepada kepada sang isteri berinisial E.

Pada 25 Februari 2016  E berangkat menuju Aceh untuk keperluan keluarga, kemudian menitipkan satu unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BA1021QW. Karena kondisi kesehatan yang kurang baik, akhirnya AR juga menitipkan kembali mobil itu kepada tetangga bernama Darwis (tersangka dalam berkas terpisah) untuk mmemanaskan mesin.

Darwis lalu meminjam mobil AR untuk pergi bersama keluarga selama dua hari. Setelah itu mobil dimasukkan ke garasi, sementara kunci serta STNK masih berada pada Darwis. kenyataannya kunci beserta STNK mobil tersebut diberikan oleh Darwis, kepada terdakwa Arman Syaukat.

Ketika diminta untuk mengembalikan kunci beserta STNK, Arman Syaukat malah membawa mobil tersebut tanpa seizin AR beserta E, sebagai pemilik resmi. Terdakwa  beralasan membawa mobil itu karena ia adalah kuasa hukum dari AR. Disebabkan oleh  persoalan tersebut,  AR mencabut kuasanya pada 12 Maret 2016.

Hanya saja sejak kuasa dicabut, mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Hingga akhirnya keduanya melaporkan perbuatan oknum pengacara itu kepada polisi,Kini terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan Majelis Hakim.(falind)

Comments

comments

Previous Post

Dua Pilot Bule Susi Air Positif Morfinis

Next Post

Fadli Zon : Kasus Penodaan Agama Polri Hati-hati, Tuduhan Makar Polri Serampangan

Media Harapan

Next Post

Fadli Zon : Kasus Penodaan Agama Polri Hati-hati, Tuduhan Makar Polri Serampangan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia