MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Poda Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313 yang juga Sekjend Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath. Argo mengatakan Al Khathath dikenakan Pasal pemufakatan Makar.
“intinya penyidikan sedang dilakukan, ada laporan polisi, ada petunjuk-petunjuk, ini dikenakan pemufakatan Makar di pasal 107 dan 110″ Kata agro saat diwawancarai INews-TV Jumat (31/3/2017) pagi.
Menurut Argo panangkapan berdasarkan adanya pemufakatan, pemufakatan lebih dari satu, ada suatu pertemuan-pertemuan, pembicaraan dan pembicaraan itu apa ya ini sedang dalami penyidik, kita tunggu aja nanti bagaimana penyidik menerangkan” jelasnya.
Namum Argo mengatakan bahwa penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi 313 yang digelar hari ini, ia menjelaskan penangkapan berdasarkan kegiatan – kegiatan sebelum aksi dilakukan.
“penangkapan tidak ada kaitannya dengan aksi ini (Aksi 313), artinya bahwa kita sudah mendapatkan bukti-bukti, kita tunggu saja (keterangan) dari penyidik” ungkap Agro.
Dikabarkan, saat ini Al-Khaththath ditahan di Mako Brimob Kelapa dua Depok.
Dari kabar yang beredar, selain Al Khaththath polisi juga menangkap sejumlah aktifis lainnya yakni Panglima Forum Syuhada (FSI) Diko Nugraha, Zainuddin Arsyad, dan Irwansyah. selain itu dikabarkan masih terdapat satu aktifis lagi atas nama Andri yang dikabarkan akan ditangkap [Handriansyah]





