Pekanbaru – Polda Riau menangkap 6 truk bermuatan kayu ilegal asal Kabupaten Siak. Dalam kasus ini dua sopir berhasil ditangkap sedangkan 4 sopir lainnya melarikan diri.
Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (14/12/2016). Guntur menjelaskan, penangkapan ini dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Kampar.
“Dari enam truk tersebut, totalnya berisikan 48 kubik kayu gelondongan jenis meranti dan mahang,” kata Guntur.
Guntur menjelaskan, penangkapan ini dilakukan Selasa (13/12) setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas sawmill (penggergajian kayu) di Kabupaten Kampar. Pihak Polda Riau melakukan penyelidikan dari mana kayu berasal.
“Atas informasi masyarakat, diketahui adanya pasokan kayu dari Kabupaten Siak. Dari sana tim lantas menangkap 6 truk berisikan kayu tanpa dokumen tersebut,” kata Guntur.
Saat dilakukan penangkapan, kata Guntur, tim sempat kewalahan. Karena begitu truk diberhentikan petugas, para sopir berusaha kabur. Beruntung, dua sopir berhasil diamankan, sedangkan 4 lagi berhasil melarikan diri. Kedua sopir yang diamankan itu, lanjut Guntur, inisial AS (36) dan AN (24).
“Keduanya masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Siak,” kata Guntur.
Dari pemeriksaan kedua sopir tersebut, lanjut Guntur, diketahui bahwa kayu berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Sungai Mandau, di Siak. Keduanya mengaku mengangkut kayu mendapat surat pengantar dari kepala desa setempat