MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kepolisian menyatakan akan menutup kasus pelaporan dugaan ujaran kebencian putra Presiden Jokowi Dodo Kaesang Pangarep jika tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kami sedang melakukan penyelidikan. Kalau tidak ada bukti ya ditutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Argo mengatakan pihaknya tidak akan mengistimewakan Kaesang meski berstatus putra Jokowi. Dia menyebut, laporan atas Kaesang akan ditindaklanjuti sebagaimana laporan di kepolisian lainnya.
“Ada laporan ya kami terima. Ada bukti pidana ya kita lanjutkan,” ujar Argo.
Seorang warga Bekasi bernama Muhamad Hidayat melaporkan Kaesang pada Minggu, 2 Juli 2017 lalu. Dia melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA atas unggahan video di YouTube dengan judul #BapakMintaProyek.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Hidayat dalam laporannya mengaku dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Kapolrestas Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar sebelumnya mengatakan akan memanggil Kaesang terkait laporan itu.
Namun demikian, kata Hero, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementrian Komuniakasi dan Informatika dan Cyber Crime Mabes Polri untuk mendalami dugaan ujaran kebencian dalam tayangan tersebut. (Bams)





