MEDIAHARAPAN.COM, Tanah Datar – Sekaitan dengan himbauan Kapolda Sumatera Barat kepada Jajaran Polres wilayah hukum Polda Sumbar, untuk menertipkan penggunaan senjata api rakitan jenis Gobok atau yang dikenal juga dengan Balansa di tengah-tengah masyarakat. Polres Tanah Datar, terima 9 pucuk senjata api rakitan ilegal tersebut yang diserahkan secara suka rela oleh masyarakat, Selasa (16/01) di Lobi Mapolres Tanah Datar.
Senpi gobok atau balansa yang biasa dipergunakan masyarakat untuk berburu babi dan kera itu, selama ini disimpan oleh masyarakat dirumah maupun di ladang milik mereka.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas. SH saat menerima 9 pucuk senpi tersebut sampaikan bahwa, ini demi menjaga keamanan dan ketentraman bagi masyarakat dan juga agar tidak disalah gunakan, maka sesuai instruksi Kapolda pemakaian senpi jenis balansa itu ditertibkan, ucapnya.
Ia menambahkan, hal ini juga sebagai antisipisasi kejadian penembakan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah seorang masyarakat di wilayah hukum polres Dharmasraya. “Kejadian seperti ini agar tidak terulang lagi terutama diwilayah hukum Polres Tanah Datar dan daerah lainnya, harap Bayu.
Kapolres juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat, dengan kesadaran sendiri telah dapat menyerahkan senjata api milik mereka tersebut. Dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat melalui FKPM yang ada di nagari untuk dapat menyerahkan senjata jenis gobok balansa yang dimiliki masyarakat, jika masih ada disimpan, ucapnya.
Kalau kita menyimpan tanpa ada surat izin maka ini sama saja melanggar Undang-undang Darurat. Ini semua kita lakukan untuk menjaga Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat, terutama diwilayah hukum Polres Tanah Datar, Pungkas Bayu. (Irfan F).