• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Jurnalisme Warga

Presiden Jokowi Tidak Paham UU dan Pengamanan terhadap Mantan Presiden?

by Media Harapan
2 February 2017 18:13
in Jurnalisme Warga, Opini
0

(Menanggapi rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin)

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Baru saja rilis yang mengatas namakan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden beredar dengan judul, Presiden: Jangan Membawa Masalah di Pengadilan ke Saya.

Berikut sebait kalimat dalam rilis tersebut berbunyi : 
“Saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, itu isunya di pengadilan ya. Dan yang bicara itu pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok sendiri. Iya kan? Kok barangnya dikirim ke saya? Tidak ada hubungannya,” ujarnya usai menghadiri Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Kamis, 2 Februari 2017.
Demikian pula dengan dugaan penyadapan yang dilakukan kepada SBY. Menurut Kepala Negara, hal tersebut juga seharusnya diklarifikasikan langsung kepada Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya di pengadilan.

Rangkaian kalimat diatas sangat disayangkan keluar dari seorang presiden yang sekaligus adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Penyadapan terhadap SBY itu adalah masalah negara, masalah UU, tentu wajar jika Presiden Jokowi menjadi muara dari hal ini karena domain penegakan hukum ada dibawah pemerintah yaitu Polisi. Ataukah SBY harus menyampaikan penyadapan tersebut kepada Si Cepot atau kepada polisi tidur dijalanan? Aneh, presiden koq tidak paham amanat UU dan tidak memahami fungsi pengamanan yang diberikan negara kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. 

Mengapa isu penyadapan dipengadilan itu ditujukan penyelesaiannya kepada Presiden? Tentu karena ini masalah penegakan hukum yang berada dibawah pemerintah. Mungkin presiden dan para pembantunya tidak paham tentang UU dan Fungsi pengamanan terhadap mantan presiden. Supaya ada tambahan pemahaman saya akan coba jelaskan dengan harapan semoga presiden dan para pembantunya paham sehingga tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. 

Pertama, pengamanan terhadap mantan presiden itu adalah amanat negara yang diatur dalam sebuah ketentuan, maka atas amanat negara tersebut, pemerintah wajib mengamankan semua mantan presiden dan mantan wakil presiden sebagai VVIP. Dan atas sistem pengamanan itu, maka negara memerintahkan TNI satuan Pengamanan Presiden untuk mengamankan mantan presiden secara fisik, kegiatan dan semua lalu lintas informasinya. Artinya sistem pengamanan mantan presiden itu adalah amanat negara dengan sistem yang dibuat negara. Dengan demikian, jika ada pihak yang menerobos sistem pengaman negara salah satunya dalam bentuk penyadapan kepada mantan presiden, sama saja artinya itu kejahatan kepada negara. Maka adalah kewajiban Presiden untuk melawan kejahatan kepada negara. Itulah kenapa Presiden harus bicara dan bertindak sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan untuk melawan dan mengusut tuntas kejahatan terhadap negara tersebut. 

Kedua, adalah amanat UU yang tertuang dalam UU Telokomunikasi No 39 dan UU tentang ITE bahwa penyadapan adalah kejahatan dan bentuk delik murni yang tidak perlu aduan dari korban, maka sudah sepatutnyalah Presiden Jokowi merespon penyadapan ilegal tersebut dengan memerintahkan Kapolri melakukan pengusutan tuntas atas skandal tersebut dan membawa pelakunya kehadapan pengadilan untuk diadili. Dan karena penegakan hukum adalah domain pemerintah dan negara, maka peran presiden tentu menjadi sangat penting dalam hal ini karena presiden membawahi institusi Polri yang berkewajiban menegakkan hukum. 

Dengan demikian, menjadi lucu jika presiden malah meminta SBY menanyakan langsung kepada Ahok dan pengacaranya. Memangnya kasus penyadapan ini adalah kasus merumpi antara SBY dengan Ahok yang bisa diselesaikan dengan tanya jawab?  Ini kasus yang membutuhkan penegakan hukum. Memangnya SBY punya polisi sendiri yang bisa mengusut kasus ini dan membawanya kehadapan pengadilan? Hal seperti ini harusnya dipahami oleh Presiden dan para pembantunya. Sehingga jika berbicara tidak malah menunjukkan ketidak pahaman tugasnya dalam mengelola negara. 

Semoga tulisan ini menambah wawasan bagi presiden dan para pembantunya. Semoga juga mereka tidak sedang berpura-pura tidak mengerti hanya karena memang tidak berkenan mengusut tuntas skandal ini. Presiden, bangsa ini bukan mainan. Kami harap hukum ditegakkan, Perintahkan Polri untuk segera meneriksa Ahok dan pengacaranya atas dugaan kejahatan yang sangat serius yaitu penyadapan. 

Jakarta, 02 Pebruari 2017

Comments

comments

Previous Post

Semprotan Beracun Ahok

Next Post

Soal Penyadapan SBY, Jokowi: Itu Isu di Pengadilan, Tanyakan Yang Berbicara

Media Harapan

Next Post
Soal Penyadapan SBY, Jokowi: Itu Isu di Pengadilan, Tanyakan Yang Berbicara

Soal Penyadapan SBY, Jokowi: Itu Isu di Pengadilan, Tanyakan Yang Berbicara

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia