MEDIAHARAPAN.COM, Tangerang – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Buruh PT Panarub Dwikarya saat melakukan Aksi Damai buruh di Tangerang pada Minggu 9 April 2017 kemarin.
“Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video melakukan kekerasan terhadap buruh perempuan,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima Mediaharapan.com, Senin (10/4/2017).
Iqbal mengatakan, tindakan Represif yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP dengan merampas alat peraga aksi dan membentak massa buruh yang didominasi kaum wanita dengan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan sudah sangat berlebihan.
Iqbal menjelaskan, Aksi Buruh tersebut juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal GSBI, Emilia Yanti MD Siahaan, Saat itu, Emilia berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh.
“Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia”. Ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan hak asasi manusia.
“Aksi yang dilakukan kawan-kawan buruh di Tangerang merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi,” tegasnya.
Iqbal mengungkapkan, aksi damai yang dilakukan buruh Tangerang adalah untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.
Lebih lanjut pria yang menjadi governing body ILO ini menegaskan dukungannya terhadap perjuangan buruh PT. Panarub Dwikarya.
“Jalankan rekomendasi ILO. Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dan selesaikan kasus-kasus perburuhan secepatnya,” tegasnya.
Dalam video yang di unggah Laman Facebook Tempo Media, nampak sejumlah aparat berdebat dengan seorang wanita yang diduga merupakan koordinator Aksi Buruh, dari percakapan dalam video pihak Kepolisian berusaha membubarkan aksi dengan alasan karena aksi melanggar aturan yang berlaku. [MH007]





