• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

JATTI meminta pemerintah Indonesia meninjau ulang status keanggotaan dalam BoP

by Bilal
3 March 2026 08:21
in Featured, Nasional, Peristiwa
0
Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Jakarta, (mediaharapan.com) — Para tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) secara bulat menyatakan penolakannya atas bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Donald Trump.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP JATTI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang BOP di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (1/3/2026).

“Kami menolak keberadaan Indonesia ke dalam Board of Peace,” tegas UBN.

Menurutnya, dari perspektif hukum internasional, legalitas BOP patut dipertanyakan. JATTI, kata dia, meminta pemerintah Indonesia meninjau ulang status keanggotaan dalam forum tersebut.

“Kami atas nama JATTI menolak keberadaan BOP dan berharap kepada pemerintah Indonesia agar meninjau ulang keberadaannya sebagai member BOP,” ujarnya.

UBN menambahkan, sikap tegas tersebut merupakan inisiatif sekaligus aspirasi sebagian masyarakat Indonesia dan alumni Timur Tengah yang menaruh perhatian terhadap isu Gaza.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi menempatkan Indonesia sebagai alat kepentingan Israel dan Amerika Serikat.

Hikmahanto mengkritik narasi bahwa Indonesia dapat masuk lebih dahulu lalu mengubah arah kebijakan dari dalam.

Ia menyoroti struktur organisasi BOP yang menempatkan Donald J. Trump sebagai chairman secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Presiden Amerika Serikat.

“Di dalam BOP itu ada yang lebih tinggi dari Presiden Amerika sendiri. Namanya chairman. Dan chairman itu adalah Donald J. Trump sebagai pribadi, bukan jabatan presiden,” ujarnya.

Hikmahanto merujuk Pasal 3 huruf B Piagam BOP sebagai dasar pandangannya. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menempatkan negara anggota dalam posisi yang lemah.

Menurut dia, sejumlah negara seperti Italia, Inggris, Prancis, dan Vatikan tidak bergabung karena mempertimbangkan potensi implikasi politik dan hukum dari struktur BOP.

Hikmahanto juga menyatakan, belum pernah ada organisasi internasional yang beranggotakan negara tetapi dipimpin oleh chairman seumur hidup dengan kewenangan membubarkan lembaga.

“Pembubaran ditentukan oleh chairman, atau dilakukan pada kalender tahun yang ganjil. Kita ini dijebak, diberi cek kosong,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 11 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional terkait ratifikasi.

“Sudah waktunya piagam (BOP) itu dibawa ke DPR. Kalau DPR menolak maka Indonesia batal bergabung,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai proposal pengembangan Gaza yang disampaikan pihak Trump melalui menantunya dalam forum internasional di Davos akhir Januari lalu memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif.

“Itu seperti negara di dalam negara yang ingin dibuat oleh Trump bersama Netanyahu di Gaza,” ujarnya.

JATTI berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan secara matang aspek hukum, politik, dan konstitusional sebelum mengambil keputusan final terkait keanggotaan dalam Board of Peace. []

Comments

comments

Tags: Board of PeaceJATTI
Previous Post

Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

Next Post

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

Bilal

Next Post
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

BERITA POPULER

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

3 March 2026 08:21
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

15 August 2017 05:03
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
PUSHAMI: Wiranto Gagal Paham UU Terorisme

PUSHAMI: Wiranto Gagal Paham UU Terorisme

22 March 2019 10:35

BERITA TERBARU

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

4 March 2026 07:07
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

Problem Secara Hukum, FGD JATTI Tolak Indonesia Gabung BOP

3 March 2026 08:21
Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Dwinanda Ahmad Fadly Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Salimpaung Dan Batipuh

28 February 2026 06:39

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

Bidan Jadi Garda Terdepan Lindungi Ibu dan Anak di Musim Pancaroba

4 March 2026 07:07
Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Sunni–Syiah dan Sikap Umat atas Serangan Israel ke Iran

3 March 2026 08:35
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia