MEDIAHARAPAN.COM Jakarta-Seorang ibu pembatu rumah tangga (PRT) bernama Marni alias MR (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menucuri harta majikannya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, MR ditangkap di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 2 Maret kemarin karena ingin kabur ke kampung halamannya di Solo, jawa Tengah.
“Karena butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit, munculah ide MR untuk mencuri barang berharga majikannya,” ujar Hermanto pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017)
Menurut Hermanto MR baru sebulan menjadi PRT dirumah majikannya yang beralamatkan di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. MR mengambil barang-barang berharga milik majikannya saat tidak ada orang dirumahnya.
“Dia mengambil Emas, berlian perhiasan lainnya, dan handphone berbagai merek milik majikannya itu,” kata Hermanto
Kini seorang janda satu anak tersebut diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama tujuh tahun. (Bams)






