• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Rohingya dan Indonesia di Tengah Kompromi Kemanusiaan

by Media Harapan
8 September 2017 15:30
in Featured, Jurnalisme Warga, Opini
0

Oleh: Everd Scor Rider Daniel

Hak kemanusiaan adalah derajat paling tinggi dalam kehidupan manusia. Berbincang hak, merupakan dasar dari usaha menghargai, menghormati derajat kemanusiaan. Hak adalah ranah paling mendasar dalam kedirian manusia, berada di wilayah universal, terbuka tanpa sekat-sekat pemisah dan berlaku setara kepada semua manusia. Bencana kemanusiaan paling mendasar adalah ketika wilayah hak kemanusiaan diusik oleh absenya rasa hormat, pelanggaran, kekerasan, penganiayaan, dan diskriminasi.

Hak diakui tanpa melekat pembedaan, diskriminasi. Berbincang hak harusnya di wilayah universal, terbuka. Hak tidak berlaku pengecualiaan (exception), namun melekat pengakuan (recognition) pada martabat kemanusiaan. Hak dasar kemanusiaan, kata Amartya Sen (Etika Kebebasan, 2017), sebagai area yang wajib dilindungi (protected sphere), termasuk akan perlindungan (protection) dan kemanan (security). Hak-hak itu melekat (inherent) sebagai kebutuhan paling dasar (fundamental rights) yang harus terpenuhi dalam diri manusia.

Pengakuan dasar yang melekat tersebut, berlaku pada segenap diri manusia, tanpa terkecuali, para pengungsi (refugee). Dasar pengakuan bahwa pengungsi berhak memperoleh perlindungan dan kemanan dijelaskan pada Convention of Refugee tahun 1951. Konvensi hasil ratifikasi Geneva tersebut, disahkan oleh 145 negara-negara pihak (member state), sebagai komitmen moral dalam menyebarluaskan pengakuan terhadap hak-hak pengungsi, serta kewajiban hukum negara untuk melindungi pengungsi.

Rohingnya Crisis

Penderitaan etnis Rohingnya yang telah menjadi tragedi kemanusiaan abad ini, salah satu dari gelombang kekerasan yang tangkap sebagai wacana pembantaian hak dan diskriminasi atas kemanusiaan. Rohingya adalah sekelompok etnis yang melarikan diri dari negara asal (Myanmar), karena alasan-alasan penderitaan (pasionis). Dan kelompok ini disebut oleh United Nation High Commisioner of Refugee (UNHCR), sebagai pengungsi. Lembaga pengungsi PBB itu, mendeskripsikan pengertian pengungsi sebagai “peoples fleeing war or persecution can be very vulnerable. They have no protection from their own state and it is often their own government that is persecuting them”. Pengungsi menurut pemahaman itu, adalah mereka yang melarikan diri karena perang atau penganiayaan (persecution). Negara asal (origin countries), tempat para Rohingya, telah membungkam hak kemanusiaan mereka, atau tidak mengakui keberadaan kelompok etnis ini sebagai manusia.
Dalam prinsip konvensi 1951 dimandatkan negara dengan pijakan legal binding, bahwa, negara anggota, ataupun termasuk non anggota, wajib memberikan sikap merespon segala sesuatu yang berhubungan dengan alasan kemanusiaan (human rights). Deskripsi kewajiban-kewajiban hukum sebagaimana diratifikasi adalah dasar tindakan penyelamatan terhadap pengungsi yang membutuhkan rasa aman dan bebas dari kekerasan (violence).

Kompromi Kemanusiaan




Isu rohingya adalah satu dari tragedi kemanusiaan abad ini, membuktikan bahwa penganiayaan (persecution), msh mnjadi kisah aktual di tengah peradaban manusia hari ini. Isu kemanusiaan, kemudian mendulang simpati dunia, termasuk Indonesia. Salah satu alasan dunia memandang tragedi kemanusiaan ini, tidak lain, karena dianggap melanggar wilayah-wilayah kemanusiaan (human rights). Sudut pandang kemanusiaan, memiliki implikasi kuat, dengan menyita atensi negara-negara, baik partisan (negara yang meratifikasi) dan non partisan (non anggota).

Muncul pembahasan, dari tinjauan yuridis formal, Indonesia sebenarnya bukan merupakan negara pihak (non member) dari Konvensi Pengungsi 1951. Mengapa perlu dibahas? Karena, konteks rekognisi dalam hal aturan sebagai dasar pengambilan sikap merespon kegentingan atau persoalan. Mestinya ditinjau dari dasar aturan, Indonesia tidak terikat langsung pada Konvensi 1951, namun, pertanyaannya, posisi saat ini, Indonesia aktif menyikapi polemik Rohingya, dan dengan intens menerjunkan diri dalam politik luar negeri melalui pendekatan mediasi kepada Myanmar untuk mengakhiri tragedi Rohingya. Politik luar negeri bebas aktif, membuat posisi Indonesia lebih netral dan juga selain sentralitas Indonesia di tingkat kawasan ASEAN.
Ketiadaan hukum yang mengikat ini, memunculkan suatu analisa menarik. Mengapa Indonesia membantu para pengungsi? Seperti yang aktual saat ini adalah warga Rohingya. Bukankah, tindakan bantuan (assistance) dan sikap perlindungan (protection) yang sudah dilakukan seharusnya bisa saja tidak dilakukan, dan tidak menjadi suatu desakan, sebab Indonesia bisa melepas diri karena belum merekognisi konvensi pengungsi 1951?

Letak dari segala aturan, tetap tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan tertentu. Arti dari itu, diakui ada implikasi-implikasi dalam wilayah hukum, tidak bebas dari faktor-faktor di sekitar domain kemanusiaan. Untuk itu, hukum pun, termasuk tidak melepaskan dirinya dari kompromi. Ketika suatu masalah dianggap sebagai kegentingan yang memaksa, apalagi menyangkut kemanusiaan, disitulah letak kompromi dipakai sebagai jalan keluar.

Indonesia secara sadar menimbang prinsip kemanusiaan, meski blm meratifikasi convention of refugee 1951. Tetapi dikenal prinsip non-refoulement (Pasal 33 Konvensi Pengungsi tahun 1951) sebagai jus cogens dan peremptory norm (prinsip dalam international law yang mengikat negara-negara non partisan) untuk melindungi wilayah kemanusiaan, khususnya pengungsi. Ilustrasi hukum memuat engagement (pelibatan), dan pembuktian bahwa dimensi kemanusiaan dapat melampaui batas-batas aturan dan memunculkan kompromi.

Prinsip non-refoulement (dilarang memulangkan, mengusir, menolak), memang dikatakan berlaku surut, tidak bersifat absolut ketika ditimbang berdasarkan Pasal 32 ayat 1 Konvensi 1951. Ada eksepsi (pengecualian) yang terkandung di dalamnya, hanya dapat terlaksana bilamana pengungsi tidak mengancam keamanan nasional dan mengganggu ketertiban umum. Di Indonesia penerapan prinsip non-refoulement telah disetujui melalui Surat Dirjen Imigrasi No. Nomor F-IL.01.10-1297 (Justinar, 2011).

Implikasi terhadap penolakan menjadi titik urgensi, mana kala aturan bertautan dengan sisi kemanusiaan. Penolakan terhadap kedatangan mereka (pengungsi) yang mencari perlindungan (suaka), dengan alasan keselamatan harus direspon tanpa ada penolakan apalagi pemulangan ke negara asal. Syarat ini yang dimaksud dalam prinsip non-refoulement. Langkah penolakan kepada yang mencari perlindungan dapat disalahkan dan dibaca sebagai bentuk pelanggaran kemanusiaan. Karena menurut UNHCR: “Refugees are people fleeing conflict or persecution. They are defined and protected in international law, and must not be expelled or returned to situations where their life and freedom are at risk”.

Walaupun belum mengakui Konvensi Pengungsi 1951, namun unsur non-refoulement menjadi pijakan, bahwa satu kaki negara non partisan berdiri di luar hukum namun di bagian lainnya berpijak dalam wilayah aturan. Alasan kemanusiaan dan penghindaraan dari segala bentuk kekerasan mendorong motif pemulangan bukan sebagai jalan keluar sejauh mereka belum bebas dari situasi-situasi alienasi (vulnerable). Kompromi terhadap kemanusiaan menjadi ruh yang melekat dalam aturan. Pertimbangan kemanusiaan dan aturan merupakan satu tubuh, yang tidak saling meniadakan atau terpisah. Eksepsi atas dasar suatu kebijakan, dapat dikompromikan ketika memiliki implikasi kemanusiaan.

(Penulis Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Padjadjaran) 

Comments

comments

Previous Post

Bulan Depan, NTT Siap Ekspor Bawang Merah Organik ke Timor Leste

Next Post

Di Rohingya, Ibu Itu Tak Bisa Lagi Menangis

Media Harapan

Next Post

Di Rohingya, Ibu Itu Tak Bisa Lagi Menangis

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia