MEDIAHARAPAN.COM, Jawa Timur – Seorang Siswa SMP berinisial ER (16) nekat memperkosa dan mencabuli perempuan berusia 37 tahun yang keterbelakangan mental (SH) dengan cara mengancam korban menggunakan celurit pada Selasa (27/12/2016)
Pemerkosaan itu dilakukannya dirumah korban saat rumah dalam keadaan sepi, ER menyeret Korban yang berada di ruang tamu, ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengenakan pakaiannya kembali dan kabur melalui pintu belakang setelah korban berteriak meminta tolong.
Polisi telah menetapkan ER (16) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap SH (37). ER yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diamankan polisi untuk menghindari amuk massa.
Polisi membawa ER ke kantor Polsek Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, atas permintaan orang tuanya. dengan alasan warga di kampung halamannya masih marah dan belum mau menerima kehadiran pelaku.
“Tidak ditahan, tapi untuk mengamankan diri. Maksudnya, orang tuanya menitipkan anaknya di Polsek Larangan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, Kamis (29/12/2016).
Bambang menegaskan, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak ditahan. Namun, orang tua pelaku khawatir anaknya diamuk massa sehingga sementara ini dititipkan di kantor Polsek Larangan.
“Takut dari amukan massa. Karena masyarakat di desa itu masih belum mau menerima kehadiran dia,” ujarnya. “Jadi dari kita tidak ada penahanan, karena masih di bawah umur. Hanya saja situasi di desa masih tidak memungkinkan,” Lanjut Bambang. (GF)