• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Saksi Yang Dihadirkan Ahok Justru Kian Memberatkan

by Media Harapan
8 March 2017 10:19
in Featured, Jurnalisme Warga
0

Terdakwa kasus Penodaan Agama, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok bersama Tim Kuasa hukum di ruang persidangan (Foto: Net)

Oleh: Pedri Kasman (Pelapor Mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah)

MEDIAHARAPAN.COM,  Jakarta – Persidangan kasus pidana penodaan agama dengan tersangka Ahok yang ke-13 kemaren Selasa 7 Maret 2017 sangat menarik dicermati. Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia, bahkan berbalik arah. Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya.

Satu saksi bahkan ditolak oleh JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang katanya adalah kakak angkat Ahok. Analta terbukti melanggar aturan persidangan, dimana dia sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi.

Saksi pertama Dr. Eko Cahyono adalah pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007. Eko menyebut bahwa pada pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat al Mai’dah 51. Pihak Ahok merasa terganggu dengan itu sehingga mereka bertanya kepada Gus Dur (Alm.) yang ketika itu hadir di Babel sebagai Pimpinan Pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko.

Mereka menanyai Gus Dur (Alm.) tentang al Maidah 51 itu. Fakta ini mengindikasikan bahwa  surat al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu. Mindset berpikirnya terhadap al Maidah 51 sudah terbentuk.

Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi “…dibohongi pakai al maidah 51…” tanggal 27 September 2016 itu betul-betul “disengaja”. Jadi unsur “dengan sengaja” sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi.

Saksi kedua yang diperiksa adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu.

Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa ahok  menyebut kalimat “…dibohongi pakai al maidah 51…” itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok. Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU.

Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya.

Comments

comments

Previous Post

Menteri Luar Negeri Turki Tuduh Jerman Halangi Warga Dukung Erdogan

Next Post

​​Masyarakat Aceh Tolak Kedatangan Ernest Ke Aceh 

Media Harapan

Next Post

​​Masyarakat Aceh Tolak Kedatangan Ernest Ke Aceh 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia