MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konfrensi Pers terkait penyebutan nama berikut komunikasi telfonnya kepada Kyai Ma’ruf Amin oleh Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dan Tim Penasehat hukumnya didalam persidangan.
Dalam konfrensi pers itu SBY meyatakan juga ingin memiliki bukti transkrip percakapannya yang disebut sebagai bukti oleh Ahok agar jelas.
“Melalui mimbar ini, saya juga mohon agar transkrip percakapan saya yang dimiliki pihak Pak Ahok atau pengacaranya, saya juga mendapatkan. Saya khawatir kalau tidak mendapatkan transkrip itu, sangat mungkin ditambah atau dikurangi. Bisa ada tambah-kurang yang isinya berubah, saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut dugaan penyadapan ini bukan delik aduan. SBY berharap aparat penegak hukum menindak pelaku penyadapan tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU kita sama dengan negara-negara lain, melarang tindakan penyadapan ini. Oleh karena itulah, dengan semuanya itu, saya sebagai warga negara Indonesia biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau yang disebut pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin disadap, ada rekamannya, transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, kejaksaan, untuk menegakkan UU ITE. Saya hanya mohon itu supaya rakyat mendapatkan keadilan,” tegas SBY.
Diketahui, dalam persidangan ke-8, Ahok mencecar Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, saksi yang dihadirkan oleh JPU seputar komunikasi telefon dengan SBY yang mengaitkannya dengan Fatwa MUI . (MH007)