MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Penetapan sistem Zonasi pendidikan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menjadi perbincangan dan keluhan warga, karena pemberlakuan sistem tersebut pada penerimaan siswa/i baru terkesan terlalu dipaksakan dan keputusab terburu-buru.
Banyak warga menilai keputusan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak tepat, karena tidak semua sekolah memiliki kualitas yang sama baik dalam fasilitas maupun kualitas pendidikannya, sehingga bagi siswa yang berprestasi dan ingin meningkatkan mutu disekolah unggulan akan mentok.
“Akibat dari pembatasan dengan sistem zonasi, kasihan anak berprestasi jika kemudian dia harus melanjutkan pendidikan disekolah yang mutu pendidikannya kurang, dari seharusnya kesekolah unggulan yang lebih baik namun pada akhirnya harus ke sekolah dengan kulaitas yang kurang,.”. Kata Rahmat dalam akun media sosialnya. “Sistem PPDB ini harus ditelaah ditelaah kembali karena terkesan terlalu dipaksakan” sambung Rahmat.
Warga lain bernama Bayu mengatakan, sistem Zonasi ini memiliki plus dan minus karena suatu daerah belum tentu memiliki Sekolah yang jumlahnya dapat menampung calon siswa/i baru yang masuk dalam area zona, sehingga tidak mungkin semua calon siswa/i yang mendaftar pada sekolah dalam zona dimaksud akan dapat diterima menjadi siwa/i baru.
“Dengan sistem Zonasi secara otomatis apabila ada calon siswa/i baru yang mendaftar dari zona tersebut namun jumlah bangku dan jumlah sekolahnya terbatas maka otomatis tidak akan dapat bersekolah pada sekolah Zonasi yang ditunjuk oleh Pemerintah” Ujar Bayu dengan berharap agar Pemerintah juga memberikan solusi apabila kasus seperti ini terjadi.
Menurut Bayu Penerimaan Siswa/i Baru berdasarkan Sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM) ditingkat SMP, SMU Sederajat sudah tepat, karena sistem ini akan memacu Siswa/i untuk belajar lebih giat lagi sehingga siswa/i yang diterima oleh Sekolahpun akan lebih berkualitas.
“Mungkin Pemerintah harus mengkaji kembali penerapan sistem ini agar nantinya tidak rancu, penerimaan siswa baru dengan sistem NEM akan lebih baik jika digunakan”. Harap Bayu.
Lain lagi dengan Achmadi, sambil berseloroh dia mengatakan mau mencari rumah yang menempel dengan pagar sekolah Pavorite yang selama ini menjadi buruan siswa/i berprestasi agar anaknya bisa disekolah disana.
“Saya Mau nyari rumah yang mepet sama sekolah berprestasi supaya anak saya bisa diterima disekolah itu” canda Achmadi.
Baca Juga: Mendikbud Naikkan Kuota Jalur Prestasi PPDB Jadi 15 Persen
Sekjend Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan, Pelaksanaan PPDB berbasis Zonasi pada tahun 2019 ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya, yang diharapkan sistem ini dapat membantu proses percepatan pemerataan kulitas pendidikan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucap Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6).
Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. [MH007]