• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Soal Kasus dokter Fiera, Orang Pusat tidak faham dengan Adat Minang 

by Media Harapan
7 June 2017 21:47
in Citizen, Opini
0

Musyawarah Dan Mufakat Hukum Adat Minang Yang Tak Banyak Dipahami Orang

Oleh: Ibnu Aqil D. Ghani (Ketua Harian Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) 


Musyawarah dan mufakat adalah hukum adat di Minangkabau yg banyak tak dipahami orang. Pada hal di Minangkabau diagungkan sebagai salah satu produk tertenggi penyelesaian suatu kasus hukum.

Bulek aia ka pambuluah, bulek kato ka mufakat adalah adegium adat Minangkabau yg diakui di semua penjuru Minang.

Dalam mencari bulek sagolek, picak salayang dilakukan dengan proses musyawarah. Diindang ditampi tareh, dipikih atah ciek-ciek. Sedang prinsip tempat berpijak musyawarah itu adalah kebenaran; kamakan barajo ka mamak. Mamak barajo ka ninik mamak, ninik manak barajo ka mufakat, mufakat barajo ka kabanaran, kabanaran tagak dengan sendirinya.

Nah, ketika suatu persoalan yg kemudian diputus telah melalui mufakat seperti itu maka di Minangkabau sangat kuat, diasak indak layu dicabuik indak mati. Artinya, tak bisa diungkit-ungkit oleh insitusi apapun. Bahkan lebih kuat dari palu hakin sekalipun.

Kasus dr FL yang penyelesaiannya telah melalui musyawarah mufakat bagi masyarakat Minang sudah dianggap selesai. Dan ingat sudah semua duduk semeja; dr FL, pihak atasannya, Kemenag, polisi, LKaam, ormas, Wako. DPRD, MUI. Sangat-sangat sempurna.

Lalu. Ada reaksi dari Jakarta. Seolah itu bukan produk sebuah penegakkan hukum, lemah dan salah. Sehingga ada korban pencoporan dsbnya.

Saya kira terhadap kasus ini mereka orang pusat itu indak paham dengan adat Minang, kata orang sekarang gagal paham. Maka karena itu, penting dipahami nasehat M. Yamin salah seorang pendiri negeri ini: siapa pun yg bertugas di Minngkabau, maka pahami dulu adat Minangkabau.

Salah sauak, karuah air aia sa luak, salah sanduak rusak samba sabalango. Salah kakok rusak nagari.

Comments

comments

Previous Post

Sudirman Said Dinilai Figur yang Tepat Untuk Pimpin Jawa Tengah

Next Post

Tim COE Unamid Inspeksi Perlengkapan Kontingen Pasukan Garuda di Sudan

Media Harapan

Next Post

Tim COE Unamid Inspeksi Perlengkapan Kontingen Pasukan Garuda di Sudan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia