• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Sutiyoso Dihimbau Hormati Putusan MA Soal Pabrik Semen Rembang 

by Media Harapan
8 April 2017 08:32
in Daerah, Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0

Sutiyoso saat mendatangi rumah warga yang menolak Pabrij Semen Indonesia di Rembang (Foto: IST)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Koalisi Untuk Kendeng Lestari  (KUKL) Mengatakan bahwa Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa diduga-duga mendatangi rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang pada 6 April 2017. Kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi sejak 31 Maret 2017. 

KULK mengatakan, mantan Gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi komisaris utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan Sutiyoso menurut pengacara warga Rembang yang menolak semen, patut dicermati mengingat PT SI sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2017 tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati.

“Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi warga Rembang dalam Rilis yang terima mediaharapan.com, Jumat (7/4/2017)

Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh terkemuka di Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Agung dan Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. 

“Izin yang diberikan oleh gubernur Jateng adalah kebijakan yang ditempuh bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini harusnya dihormati semua pihak termasuk komisaris PT Semen tersebut”. Ia mempertanyakan, “apakah tugas komisaris juga menemui di lapangan?” Ia menambahkan pula, “Semua kebijakan harus memperhatikan lingkungan hidup”.

Haris Azhar  pegiat HAM yang juga mantan Koordinator Kontras mengatakan, Sutiyoso lebih dikenal sebagai tentara yang berlumur kekuasaan dan dibungkus catatan pelanggaran HAM. Karyanya di BIN tidak jelas. Lalu sekarang diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Semen Indonesia. 

“Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut mempertanyakan kedatangannya ke Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk menekan masyarakat? Saya yakin masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya tekanan atau persuasi lewat jenderal tua seperti Sutiyoso”ungkap Haris Azhar.

Sedangkan  mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi kunjungan Sutiyoso mengungkapkan, bahwa Yang mesti dipersoalkan ada di tiga level: (1) Kementerian/pemerintahan secara sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah orang yang mempunyai pengalaman dalam mengelola dan menggunakan kekuatan koersif; (2) SI seolah-olah menganggap no point to return sehingga akan bertemulah kepentingan corporate driven & instrumentasi penegakan hukum yang berwatak kekerasan; (3) Pemda menjadi alat pemerintahan dan korporasi yang sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Keberadaan SI harus ditujukan untuk kepentingan daulat rakyat bukan mendurhakai rakyat”. tegas Bambang. 

Menurut KULK, Jika dirujuk dengan peraturan yang berkaitan dengan bisnis, Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 6 dan 108 UU 40/2007 menyatakan bahwa Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi. 

“Harusnya kedatangan itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan kepentingan lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur. [Handriansyah] 

Comments

comments

Previous Post

Ceramah Dr Zakir Naik di Ancam, Ketua Jawara Bekasi Damin Sada Angkat Bicara

Next Post

Arab Saudi Dukung Keputusan Trump Serang Suriah

Media Harapan

Next Post

Arab Saudi Dukung Keputusan Trump Serang Suriah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia