MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Puluhan massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok mendatangi LP Cipinang Jakarta Timur tempat dimana Ahok ditahan usai vonis yang di bacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dengan Hukuman pidana 2 tahun penjara. Selasa (9/5/2017.
Massa yang menggunakan baju kotak-kotak itu meluapkan kekecewaan dan emosinya atas vonis hakim. mereka tidak terima dengan penahanan Ahok yang dianggap berlebihan.
Selain melakukan orasi, massa juga terlihat mendorong-dorong pintu Gerbang utama LP Cipinang Jakarta Timur.
Sejumlah Aparat Internal Lapas dan pegawai nampak berdiri dan berjaga didepan pintu gerbang utama yang didorong massa, sedangkan pihak aparat kepolisian tidak begitu banyak yang berjaga dan mengawal aksi protes para pendukung Ahok ini.
Sebelumnya, Para pendukung Ahok juga sempat melakukan Aksi dukungan kepada Ahok di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan tempat digelarnya sidang kasus penodaan agama ke-21.
Dalam aksi di depan Gedung Kementan itu massa sempat melakukan aksi bagi-bagi bunga dan berjoget Ria dengan diiringi musik dangdut yang di putar dari atas mobil komando yang mereka bawa.
Namun suasana happy itu berubah disaat mengetahui bahwa Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah dan didakwa dengan pasal 156 huruf a KUHP dengan dakwaan 2 tahun penjara dan langsung ditahan. Sejumlah massa menangis tersedu atas vonis Hakim kepada Ahok. suasana yang awalnya ceria berubah menjadi suasana duka.
Sejumlah orang nampak saling menangis berpelukan bahkan ada juga massa yang menangis histeris dengan merebahkan tubuhnya diatas aspal jalan H.R.Harsono Ragunan. (Isk)






