MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya menerima dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakannya menyusul dengan penyebutan namanya dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dibacakan pada Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebagaimana tertera dalam dakwaan, Teguh yang saat itu menjadi anggota Komisi II DPR diduga menerima aliran dana proyek e-KTL sebesar USD 167 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
Melalui pesan singkat yang diterima redaksi Mediaharapan.com Kamis (9/3/2017), Teguh menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah menjalin komunikasi baik formal maupun informal dengan pengusaha Andi Narogong yang saat ini menjadi terdakwa.
Teguh juga menyatakan bahwa tudingan pembagian uang di ruangan Anggota komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ibu Mustokoweni adalah hal yang tidak masuk akal karena beliau telah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.
“Ibu Mustokoweni meninggal dunia 18 Juni 2010, jadi bagaimana mungkin ada pembagian uang di ruang beliau bahkan disebutkan beliau termasuk yg menerima uang tersebut” Kata teguh yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI.
Teguh juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam penandatanganan persetujuan anggaran mitra komisi, dengan alasan bahwa ia menjadi anggota Komisi II hanya sampai tanggal 21 September 2010, sedangkan persetujuan penambahan anggaran e-KTP terjadi pada bulan Oktober – November 2010.
“Saya menjadi anggota komisi II hanya sampai tanggal 21 september 2010, sedangkan persetujuan penambahan anggaran e-KTP terjadi bulan oktober-november 2010. Sesuai dokumen yang ditunjukkan penyidik KPK ke saya, hanya ditanda tangan Ketua Komisi II dan 3 orang anggota Banggar Komisi II. nama saya tidak ada dalam surat persetujuan anggaran mitra komisi krn sudah pindah ke komisi I” Papar Teguh.
Ditegaskannya, bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam Rapat-rapat pembahasan e-KTP yang dimulai Rapat Kerja dengan Mendagri pada tanggal 5 mei 2010 dan Rapat Dengar Pendapat dg sekjen dan dirjen tanggal 21 Mei 2010.
“saya tidak pernah hadir, bukti notulensi dan absensi sudah saya serahkan ke penyidik KPK. salah satu alasan karena saya koordinator panja Pertanahan komisi II, sedang e-KTP adalah bagian dr panja Kemendagri dan Otda” Tegas Teguh.
Meski demikian Teguh memastikan bahwa dirinya siap untuk hadir kepersidangan dan siap untuk dikonfrontir dengan pihak-pihak yang mengaku menyerahkan uang kepada dirinya.
“bila dipanggil untuk bersaksi ke pengadilan saya siap untuk dikonfrontir dg pihak-pihak yang mengaku menyerahkan uang ke saya” Pungkas Teguh (MH007/Eneng Humairoh)






