• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Terbukti Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

by Media Harapan
9 May 2017 11:21
in Featured, Focus, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN. Jakut) memvonis terdakwa Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan terhadap agama, oleh karenanya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“”Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan dalam vonisnya di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017)

Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo itu nampak tegang mendengarkan keputusan Hakim tersebut dan setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, ia menyatakan akan melakukan banding.

“Banding yang mulia,” jawab Ahok kepada Majelis Hakim saat ditanya langkah hukum yang akan dilakukannya.

Dalam pembacaan vonisnya majelis Hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan adalah karena tidak adanya perasaan bersalah dari terdakwa atas apa yang dilakukannya. pertimbangan lainya, apa yang dilakukan terdakwa telah mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada Terdakwa dan penasehat hukumnya selama 7 hari untuk memperoses permohonan Bandingnya tersebut, namun demikian keputusan Hakim tetap mengharuskan Ahok untuk ditahan dipenjara setelah sidang selesai. (Isk)

Baca Juga: Berikut 6 Deretan Kasus Penodaan Agama yang Berujung Penjara

 

 

Comments

comments

Previous Post

Upaya Pemerintah Kendalikan Harga Bawang Putih dan Cabe

Next Post

Haruskah HTI Dibubarkan?

Media Harapan

Next Post

Haruskah HTI Dibubarkan?

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia