MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman terus bergulir dengan agenda rapat paripurna pembacaan rekomendasi BK-DPRD Padang di Gedung Bundar Sawahan Padang Senin, (27/2/2017). Sidang paripurna ditunda dengan alasan tidak mencapai kuorum.
Sebelumnya, Erisman menjadi trending topik ketika dirinya dilaporkan Zarmais Amin (ZA) yang melaporkan Erisman yang berselingkuh dengan istrinya (YH) ke Polresta Padang pada 19 februari 2017 lalu, hingga nyaris terjadi Insiden bakuhantam antara Erisman dengan Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra di ruang pimpinan, yang disusul kemudian olehbaksi saling lapor antara Keduanya ke Mako Polresta Padang.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, Namun sidang paripurna yang digelar sekitar pukul 10.30wib tadi dengan agenda pembacaan rekomendasi BK DPRD urung digelar karena tidak mencapai kuorum.
Sidang Paripurna dengan agenda pembacaan rekomendasi BK DPRD Padang menarik perhatian puluhan Pemuda Pancasila dan aparat keamanan serta para jurnalis lokal dan nasional yang mengawal persidangan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua DPRD Padang Erisman.
Ketua DPRD Padang mengatakan bahwa dirinya telah dizhalimi dan menjadi korban politik, dia menganggap wajar jika rekan-rekannya sesama anggota Dewan banyak yang tidak menghadiri Sidang Paripurna Dewan.
“Saya dizolimi dan difitnah dengan keji, makanya anggota DPRD banyak tidak hadir karena prihatin dengan kasus saya hingga kuorum tidak tercapai”.
Anggota DPRD Padang Miswar Jambak mengatakan Paripurna tidak mencapai kuorum, maka sesuai ketentuan rapat ditunda hingga mencapai kuorum yakni 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau menimal 23 orang. Sidang paripurna ini bukan terkait kasus dugaan perselingkuhan antara Erisman dengan YH melainkan hasil rekomendasi BK DPRD Padang terhadap pelanggaran etik dewan terkait kasus dugaan pencabulan, ijazah palsu dan kasus lainnya pada November 2016 lalu. (Yendra)







