• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Jurnalisme Warga

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

by Handriansyah
16 May 2018 11:26
in Jurnalisme Warga, Otomotif
0
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan
42
SHARES
31.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM – Pajak adalah salah satu kewajiban kita untuk membayar kepada pemerintah karena kita memiliki kendaraan , pajak ini diwajibkan untuk individu yang menggunakan fasilitas pemerintah contohnya sepeda motor (karena sepeda motor menggunakan jalan raya). Dengan kita taat membayar pajak maka pemerintah tentunya akan membangun sarana dan prasarana guna untuk meningkatkan negara indonesia.

Pada kesempatan ini saya akan sharing informasi yang membahas mengenai cara menghitung denda telat bayar pajak stnk kendaraan bermotor telat 1 tahunan. Seperti yang kita ketahui bahwa kendaraan bermotor adalah sarana alat transportasi yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat indonesia karena memang bentuknya yang tidak terlalu besar dan harganya yang terjangkau, motor banyak digunakan untuk kebutuhan kegiatan aktifitas sehari hari misalnya untuk sekolah , pergi kekantor dan lain sebagainya.

Orang yang lupa membayar pajak mungkin dikarenakan sibuknya pekerjaan yang dikerjakannya sehingga lupa membayar pajak , kemudian mempunyai keinginan untuk membayar pajak motor tetapi bingung bagaimana cara menghitung berapa yang harus dibayar, padahal telat terhitung terhitung denda pajak motor telat 1 atau 2 hari bahkan 1 minggu seperti denda terlambat bayar pajak stnk 1 bulan.

Untuk denda pajak motor per hari dalam perhitungan rumus denda keterlambatanya maka akan dihitung per bulan.jadi misalnya jika anda mempunyai sepeda motor kemudian telat membayar pajak 1 bulan + 1 hari maka denda keterlambatannya dihitung 2 bulan.

Sebelum membahas mengenai cara menghitung pajak motor dibawah ini saya akan jelaskan terlebih dahulu istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya.

  1. BBN KB ( (bea balik nama kendaraan bermotor) besarnya yaitu sekitar 10% dari harga kendaraaan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB)
  2.  PKB besarnya yaitu 1,5 % dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual
  3. SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sumbangan ini yang nantinya akan dikelola oleh jasa raharja.
  4. Biaya ADM (Biaya administrasi) untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pela nomor (5 tahunan sekali ) atau balik nama maka akan dikenai biaya ADM
  5. Denda pajak kendaraan bermotor , apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK tapi belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ

Nah pertanyaannya gimana kalau misalnya kita lupa membayar denda pajak motor selama 1 tahun ,nah maka jumlah denda yang harus dibayar yaitu dikalikan sebanyak 12 bulan jadi dihitung 12 kali. Begitu juga untuk perhitungan denda pajak motor 2 tahunan atau 5 tahunan. Mudah bukan..? atau masih belum paham …?

Untuk lebih jelasnya nanti saya akan jelaskan dibawah ini. Oiya jadi kalau ada yang bilang terlambat 1 hari sama dengan terlambat 1 tahun itu gak benar, yang ada adalah jika terlambat 1 hari sama dengan 1 bulan.

Sebagai contoh apabila anda masih bingung dengan cara perhitungan denda bayar pajak motor bisa di perhatikan dibawah ini.

Misalnya kita akan menghitung denda pajak motor yamaha jupiter mx ,nah untuk yang tertera di STNK dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar 202.500 + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah 237500.  Nah dana tersebut jika anda tidak telat membayar pajak, tapi jika terlambat membayar pajak maka kena denda PKB + Denda SWDKLLJ

Cara Perhitungan Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun
Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 202.500 x 25 % x 12/12 (jumlah telat bayar )
hasilnya = Rp 50.625

Denda SWDKLLJ Rp 32.000 , sedangkan untuk mobil denda SWDKLLJ Rp.100.000

Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 50.625 + 32.000
hasilnya = Rp 82.625

Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 202.500 + 35.000 + 82.625
hasilnya = Rp 3201.25
jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 320.125

Sumber: modifikasi.co.id

Comments

comments

Previous Post

Bupati Belu Mengucapkan Terimakasih kepada Satgas Yonif 712/Wt Atas Kerjasama

Next Post

Gubernur Sumbar Minta Presiden Resmikan Pasar Raya Padang 

Handriansyah

Next Post

Gubernur Sumbar Minta Presiden Resmikan Pasar Raya Padang 

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17

Mutiara Hikmah: Mukjizat Merawat Orang Tua

16 May 2018 11:06
WMI Peringati Hari Sampah Nasional di Jember

WMI Peringati Hari Sampah Nasional di Jember

21 February 2021 13:40
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Khasiat Pohon Bidara Salah Satunya Obati Sihir Dan Gangguan Jin

Khasiat Pohon Bidara Salah Satunya Obati Sihir Dan Gangguan Jin

14 January 2020 09:09
Upaya Lahirkan Lulusan Berkualitas, IAIN Batusangkar Tingkatkan SDM Dosen

Upaya Lahirkan Lulusan Berkualitas, IAIN Batusangkar Tingkatkan SDM Dosen

20 February 2021 10:26

BERITA TERBARU

Era Baru Tanah Datar, Eka-Richi Resmi Dilantik Gubernur Sumbar

Era Baru Tanah Datar, Eka-Richi Resmi Dilantik Gubernur Sumbar

26 February 2021 15:58
Lansia Korban Penelantaran Camat di Bengkulu Surati Dewan dan Bupati

Lansia Korban Penelantaran Camat di Bengkulu Surati Dewan dan Bupati

26 February 2021 01:25
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tanah Datar Tahun 2022

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tanah Datar Tahun 2022

24 February 2021 10:55
WMI Peringati Hari Sampah Nasional di Jember

WMI Peringati Hari Sampah Nasional di Jember

21 February 2021 13:40

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Era Baru Tanah Datar, Eka-Richi Resmi Dilantik Gubernur Sumbar

Era Baru Tanah Datar, Eka-Richi Resmi Dilantik Gubernur Sumbar

26 February 2021 15:58
Lansia Korban Penelantaran Camat di Bengkulu Surati Dewan dan Bupati

Lansia Korban Penelantaran Camat di Bengkulu Surati Dewan dan Bupati

26 February 2021 01:25
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia