MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang, Sukro Hadi Wijaya, Polisikan Direktur PT. Kalimilk Indonesia Fauzan Rahmansyah ke Bareskri Polri.
Sukro Hadi Wijaya, bersama kuasa hukumnya, Hendry Indraguna, melaporkan Direktur PT. Kalimilk Indonesia Fauzan, ke Bareskrim Mabes Polri. Pemilik PT. Kalimilk ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap klienya, yang bernilaikan hingga mencapai Rp 10 Miliar rupiah.
“Iya kami datang ke Kantor Bareskrim kali ini, untuk melaporkan Direktur PT. Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien kami, sebesar Rp10 myliar rupaiah,” kata Hendry di kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat Senin,(20/2/2017) malam.
Sementara itu, kata Hadi, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta, mengajak keluarga Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang dipimpinnya kala itu.
“Dengan kata-kata nanisnya serta sikap yang nampak seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebanyak 10 Myliar rupiah dengan tujuan mendapatkan bunganya sebanyak Rp400 juta perbulan sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami,” kata Hadi.
Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan Rachmansyah tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan diri disaat keluarga Hadi menanyakan haknya, seperti perjanjian mereka kala itu.
Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry Indraguna mengatakan, setelah mendengar keluhan dari kliennya, sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan somasi kepada saudara fauzan dengan tenggat waktu 3 kali 24 jam selam dua kali.
Namun waktu yang diberikan oleh pihak korban tersebut, tidak diindahkan oleh Fauzan. Dan pada akhirnya sesuai informasi yang kami dapat dua minggu yang lalu bahwa, Fauzan telah meninggalkan Yogya, dan memilih tingal di Jakarta. Sehingga kami melaporkan kasus ini ke Kantor Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain, selain klien kami ini. Semuanya kami percayakan kasus ini sepenuhnya kepada Polisi,” katanya.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.
Berdasarkan nomor pelaporan, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara maksial empat tahun penjara. (Bams)