• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

​Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan Uang, Hadi Wijaya Polisikan Direktur PT.Kamilk Ke Bareskrim

by Media Harapan
21 February 2017 22:17
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0

MEDIAHARAPAN.COM,  Jakarta – Diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang, Sukro Hadi Wijaya, Polisikan Direktur PT. Kalimilk Indonesia Fauzan Rahmansyah ke Bareskri Polri.

Sukro Hadi Wijaya, bersama kuasa hukumnya, Hendry Indraguna, melaporkan Direktur PT. Kalimilk Indonesia Fauzan, ke Bareskrim Mabes Polri. Pemilik PT. Kalimilk ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,  lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap klienya, yang bernilaikan hingga mencapai Rp 10 Miliar rupiah.

“Iya kami datang ke Kantor Bareskrim kali ini, untuk melaporkan Direktur PT. Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien kami, sebesar Rp10 myliar rupaiah,” kata Hendry di kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat Senin,(20/2/2017) malam.

Sementara itu, kata Hadi, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta, mengajak keluarga Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang dipimpinnya kala itu.

“Dengan kata-kata nanisnya serta sikap yang nampak seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebanyak 10 Myliar rupiah dengan tujuan mendapatkan bunganya sebanyak Rp400 juta perbulan sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami,” kata Hadi.

Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan Rachmansyah tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan diri disaat  keluarga Hadi menanyakan haknya, seperti perjanjian mereka kala itu.

Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry Indraguna mengatakan, setelah mendengar keluhan dari kliennya, sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan somasi kepada saudara fauzan dengan tenggat waktu 3 kali 24 jam selam dua kali.

Namun waktu yang diberikan oleh pihak korban tersebut, tidak diindahkan oleh Fauzan. Dan pada akhirnya sesuai informasi yang kami dapat dua minggu yang lalu bahwa, Fauzan telah meninggalkan Yogya, dan memilih tingal di Jakarta. Sehingga kami melaporkan kasus ini ke Kantor Bareskrim Mabes Polri.

“Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain, selain klien kami ini. Semuanya kami percayakan kasus ini sepenuhnya kepada Polisi,” katanya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Berdasarkan nomor pelaporan, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara maksial empat tahun penjara.  (Bams)

Comments

comments

Previous Post

​GMNI: Hentikan Langkah Freeport untuk Mengeksploitasi Kekayaan Bangsa Indonesia adalah Bagian dari Trisakti.

Next Post

Srikandi Agus-Sylvi Full Dukung Anies-Sandi

Media Harapan

Next Post

Srikandi Agus-Sylvi Full Dukung Anies-Sandi

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia