MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terdakwa penista Al Quran, Basuki Tjahaya Purnama atau yang biasa dipamggil Ahok sudah menjalani persidangan ke-16 kali masih bebas berkeliaran tanpa ada proses penahanan oleh pihak pengadilan ataupun kepolisian. Karena itu umat Islam Indonesia yang tergabung dalam Farum Umat Islam (FUI) menuntut Presiden Joko Widodo untuk menegakan keadilan.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengatakan Umat Islam Indonesia akan melakukan aksi damai kembali pada tanggal 31 Maret 2017 untuk menuntut Ahok dipenjara.
“Tuntutan ini akan kita sampaikan kepada Presiden Jokowi di Istana negara Jakarta, sebagai proses mengingatkan presiden bahwa pernah terjadi kasus serupa, terdakwa segera di tangkap dan dijobloskan dalam penjara, namun kenapa Ahok tidak dipenjara”. Kata Al Khathathath dalam konferensi Pers Bela Islam 313, diteras Mesjid Baiturrahman, Jalan Soeharjo 100 Jakarta Selatan, kamis (30/3/2017)
“Tidak ditahan Ahok, dan belum di copot Jabatannya sebagai Gubernur telah melecehkan konstitusi negara dan hukum Indonesia”. tegasnya.
Khattath mengatakan, Umat Islam yang sangat merasakan ketidak-adilan ini tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut, karena itu Aksi Bela Islam 313 yang diusung FUI akan menuntut Presiden untuk melaksanakan Konstitusi negara atau undang-undang dengan mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Adapun Aksi 313 rencananya akan dipusatkan di depan Istana negara pada Jumat (31/3/2017) besok, diperkirakan ribuan massa aksi akan melakukan long march setelah shalat Jum’at dari masjid Istiqlal melalui gambir, depan Balaikota Jakarta, bundaran Patung kuda dan kemudian menyatu didepan Istana Negara [Jamal]






